CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

KUA Tangan-Tangan Uji Kompetensi Penyuluh Agama Non PNS

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 460
Jumat, 13 Maret 2015
Featured Image

[Tangan-Tangan | Haris]  Penyuluh Agama Islam Non PNS atau lebih sering disebut Penyuluh Agama Honorer (PAH) merupakan bagian dari Kementerian Agama dalam upaya memberikan bimbingan keagamaan Islam di masyarakat.

Sebanyak 15  Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kec. Tangan-Tangan ikuti Uji Kompetensi rabu (11/03/2015) di Kantor KUA setempat. Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya untuk menjaring Penyuluh Agama Islam Non PNS yang berkualitas dan berkompoten.

Kegiatan Uji Kompetensi Penyuluh Agama Non PNS di Kec. Tangan-Tangan tersebut diawali dengan penyampaian arahan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Abdya M. Slamet, S.Ag kegiatan ini merupakan suatu upaya pemerintah untuk menciptakan kehidupan beragama yang lebih baik di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dengan hadirnya penyuluh agama yang handal dan profesional serta berakhlakul karimah akan menjadi sebuah harapan baru bagi masyarakat yang dewasa ini dihadapkan dengan berbagai macam paham-paham  dan aliran sesat.

Kepala KUA Kec. Tangan-Tangan Aslam Hidayat, S.Ag yang juga Koornidator Penyuluh Agama  Kec. Tangan-Tangan melaporkan bahwa dalam pelaksanaan tes tersebut setiap peserta wajib mengikuti tiga materi tes yang telah ditentukan yaitu baca Al-Qur’an, Khutbah/Ceramah dan Tes Pemahaman Agama.

Tim penilai pada  Tes Kompetensi Penyuluh Agama Non PNS di Kec. Tangan-Tangan tersebut adalah Kasi Bimas Islam M. Slamet, S.Ag, Kepala KUA Aslam Hidayat, S.Ag dan Penghulu Muda Pada KUA Kec. Tangan-Tangan Haris Firmasyah, S.HI

"Diharapkan nantinya bagi Penyuluh Agama yang lulus dalam tes kompetensi ini mampu untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertangung jawab disamping itu penyuluh merupakan mitra KUA dalam mensosialisasikan peraturan-peraturan  tentang pelayanan nikah pada masyarakat terutama di desa binaannya  tentang penerapan PP No. 48 Tahun 2014 tentang biaya nikah," jelas Haris Firmansyah. [yyy] 

 

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh