Calang (ferdiyansyah) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setia Bakti fasilitasi pertemuan lintas sektoral dengan Unsur Muspika Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (23/3).
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri Kasi Bimas Islam Dr. Zulkarnaini dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Aceh Jaya Alfaizin,S.Pd.I, MM dan hadiri Camat , Danramil, polsek, Kepala Pukesmas,Imum Mukim Geuchik dan imum Mesjid se Kecamatan Setia Bakti
Kegiatan yang dilangsungka di aula KUA setempat Kepala Penyelenggara zakat wakaf menyampaikan menyangkut peran serta semua elemen dalam rangka meningkatkan partisipasi pada gerakan Zakat dan wakaf yang saat ini sedang kita gaungkan di seluruh kabupaten Aceh Jaya.
Selain itu menyangkut legalitas tanah wakaf karena masih banyak tanah wakaf di gampong-gampong belum dilakukan pencatatan atau adanya Akte Ikrar Wakaf maka hal ini sangat rentan terjadi sengketa kedepan oleh sebab itu diperlukan sinergi seluruh elemen mulai ditingkat kabupaten sampai ke tingkat kecamatan dan tingkat gampong. Ungkap alfaizin
Alfaizin juga mengajak peran serta semua elemen terutama geuchik dan imum masjid dan tengku sagoe untuk dapat membantu menyampaikan dan membantu memfasilitasi hal ini di masyarakat sehingga tanah agama yang di Kecamatan Setia Bakti mempunyai akte ikrar wakaf semua dan tercatat secara negara di KUA kecamatan yang merupakan PPAIW (Pejabat Pencatat Akte Ikrar Wakaf).
Sementara itu Kepala KUA Setia Bakti H. Ismet mahdi, S.Ag juga mengharapkan kepada aparatur gampong dan dukunga pihak Pemerintah Kecamatan agar dapat bergerak bersama untuk memproduktifkan tanah-tanah wakaf yang ada di gampong jika masih ada yang belum produktif dengan tetap melihat Ikrar wakaf dan maukhufalaihnya.
Ismet juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada unsur Muspika yang berkenan hadir dalam membangun sinergi untuk saling mendukung dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Diakhir pertemuan kasi Bimas Islam Dr. Zulkarnaini juga menyampaikan program dari kemenag untuk mengajak semua elemen untuk mensukseskan program bimbingan pranikah dan menghindari pernikahan yang tidak tercatat secara Negara karena akan ada pihak yang dirugikan serta akan mengalami kesulitan saat mengurus kelengkapan administrasi di instansi pemerintahan nantinya. []