Lhoksukon-KemenagNews, Senin (9/9/2013) Kankemenag Kab. Aceh Utara melalui Bagian Urusan Kepegawaian mulai mendistribusikan KPE (Kartu PNS Elektronik) kepada PNS yang ada di Lingkungan Kementerian Agama Kab. Aceh Utara. Untuk teknis pengambilan, para PNS mengambil langsung ke Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Utara dan menandatangani tanda terima sebagai bukti telah menerima.Dalam pelaksanaan Implementasi Kartu PNS Elektronik memberikan manfaat antara lain tersedianya informasi PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian PNS, dan informasi data kepegawaian PNS yang dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui KPE dan anjungan KPE. Selain itu juga tersedia fasilitas layanan dalam rangka penanganan dan pengelolaan kartu pegawai negeri sipil elektronik (KPE) serta pengendalian data PNS.Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri sebenarnya sudah mengawali proses pengadaan KPE ini sejak 2008. KPE ini peruntukannya bagi semua pegawai negeri sipil (PNS). KPE dinilai sebagai terobosan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian yang mampu memotong berbagai birokrasi dalam pengurusan administrasi kepegawaian. Bukan hanya itu, dengan KPE layanan yang akan diperoleh PNS menjadi lebih transparan dan objektif. Teknologi KPE menggunakan smart card yang bisa menjamin otentikasi sidik jari dan dapat dijadikan sebagai kartu identitas resmi PNS. Proses pengambilan gambar dan sidik jari dilakukan hampir sama dengan pembuatan KTP Elektronik. (Fahmi/Noer/y)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242