CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kepala MTsN 4 Lakukan Supervisi Guru Mata Pelajaran

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 751
Senin, 19 November 2018
Featured Image

Blangpidie (Inmas)---Menindak lanjutiPeraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yangterdapat pada Pasal 3 menyatakan bahwa kepala madrasah baik yang berstatus PNSmaupun Non PNS dapat melakukan tugas supervisi kepada guru dan tenagakependidikan.

Kepala MTsN 4 Aceh Barat Daya melakukan supervisisecara berjadwal terhadap semua guru mata pelajaran yang berjumlah 18 guru PNSdimulai sejak tanggal 08 Oktober dan berakhir tanggal 17 November 2018. Sebelumdilaksanakan supervisi terlebih dahulu diadakan sosialisasi kepada seluruhdewan guru yang akan disupervisi yang bertujuan agar para guru bisamempersiapkan semua kebutuhan yang akan digunakan. Supervisi tersebut selainsebagai bagian tugas kepala Madrasah juga sebagai evaluasi guru terhadap prosespembelajaran yang dilaksanakan selama ini. 

Salah seorang guru mata pelajaran Fisika yangdisupervisi Ibu Isdar Mardhiati, S.Pd saat mengajar kelas IX b dan guru Bahasa ArabIbu Afiah, S. Ag  di kelas VII c. Isdar Mardhiati mengatakan bahwa iatelah menyiapkan diri agar tampil baik dalam supervisi tersebut, agarpembelajaran manarik saya telah menyiapkan media pengajaran berupa infokus, danpower point dan alat peraga berupa rangkai listrik seri dan paralel yang terbuatdari bahan bekas yang menarik agar anak-anak dapat fokus terhadap dan memahamipelajaran dan disampaikan. Alhamdulillah supervsi berjalan dengan baik danlancar, ungkap buk ishdar. Dan Ibu Afiah juga mengungkap agar tampil baik dalamsupervisi tersebut, ia telah mengadakan persiapan, mulai administrasi danmedia-media yang akan digunakan, sehingga tampil baik dan tidak grogi.Alhamdalullah berjalan baik dan lancar, tegas Afiah.

Kepala MTs Negeri 4 Abdya Adihar, S. PdI, MA menyatakan bahwa seorang kepala adalah supervisor. Berdasarkan Permendiknasnomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, seorang kepalamadrasah dituntut untuk mengembangkan dimensi kompetensi. Salah satu daridimensi kompetensi yang harus dikembangkan adalah dimensi kompetensi supervisi,dengan tuntutan kompentensi : 1) merencanakan program supervisi akademik dalamrangka peningkatan profesionalisme guru, 2) melaksanakan supervisi akademikterhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, 3)menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatanprofesionalisme guru.

 “Kepala sekolah harus melaksanakan supervisiakademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yangtepat dan menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangkapeningkatan profesionalisme guru,” demikian penjelasan Adihar 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh