[ Banda Aceh | Saifullah ] Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Provinsi Aceh, Kepala Seksi Bimas Islam dan Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menandatangi Pakta Integritas Komitmen Pembrantasan Pungutan Liar (PUNGLI) sebagai Bentuk Komitmen Jajaran KUA dalam Pembrantasan pungutan Liar.
Penandatangan tersebut dilakukan pada saat Rapat Koordinasi Kepala kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Se-provinsi Aceh tahun 2016 di Asrama Haji Embarkasi Aceh Banda Aceh, Senin (28/11) malam yang diawali oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dan dilanjutkan oleh Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten/Kota dan epala KUA Kecamatan se Provinsi Aceh.
Penandatangan Pakta Integritas Komitmen Pembrantasan pungutan liar di lingkungan Kementerian Agama itu dilakukan secara bersama-sama diatas spanduk yang telah disediakan panitia dengan cara membubuhi tandatangan serta menuliskan nama masing-masing sebagai bentuk komitmen bersama memberantas pungutan liar.
Sebagai orang yang pertama membubuhi tandatangan di atas Spantuk yang telah disiapkan, Kepala Kanwil Kemenag Acehmengajak seluruh jajarannya untuk berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku, dimana dalam PP 48 Tahun 2014 yang telah direvisi menjadi PP No 19 Tahun 2015 bahwa Pencatatan Nikah di Kantor 0 Rupiah alias tidak bayar dan di luar KUA bayar 600 ribu rupiah di setor ke Bank yang telah ditentukan oleh negara.
Selain itu, Kakanwil juga mengajak semua jajarannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mencegah segala bentuk upaya pungutan liar walau sepeserpun. [RN]