Bireuen (A Halim/Frz)— Sejumlah kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Agama Islam (PAI) di lingkungan Kankemenag Bireuen mengikuti kegiatan sosialisasi pendaftaran dan pembatalan porsi haji.
Kegiatan yang diselenggarakan Kankemenag Bireuen melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) dilaksanakan Senin, (15/8/2022) di aula MAN 2 Bireuen di Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang-Bireuen.
Kepala Kankementerian Bireuen, Dr Muhammad Amin SAg MA dalam arahannya berharap agar sosialisasi tersebut nantinya dapat dijadikan rujukan layanan informasi haji kepada masyarakat secara tepat.
"Karena jika masyarakat salah persepsi dalam memahami pelaksanaan haji, yang rugi bukan saja calon jamaah haji dan keluarganya, namun juga akan berimbas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat," ingat Muhammad Amin yang akrab disapa Abi Caleue.
Sebab kata Abi Caleue, banyak masyarakat yang terkadang salah memahami tentang pelaksanaan ibadah haji dan umrah, karena menerima informasi yang bukan dari sumbernya.
"Perlu dipahami oleh semua kalangan bahwa pelaksanaan ibadah haji sangat komprehensif dengan melibatkan banyak lembaga dan institusi. Sehingga aturan dan regulasi yang ada juga mesti melibatkan banyak pihak, sebab urusan haji bukan hanya mendaftar, berangkat, melaksanakan rukun haji, lalu kembali ke tanah air dengan menyandang gelar haji, dan semuanya selesai," tegasnya.
Namun, tambahnya, banyak sekali yang harus dikaji dan direncanakan secara matang agar penyelenggaraan ibadah haji sukses dan tidak menimbulkan kerugian serta kekacauan kepada para jamaah haji.
Muhammad Amin mencontohkan, jika salah satu saja variabel haji mandek, seperti transportasi yang macet, atau akomodasi yang tidak lancar, tentu akan berakibat buruk bagi jamaah.
Terlebih saat ini lanjutnya, animo masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima dari waktu ke waktu terus meningkat. Meskipun pada dua tahun terakhir pemberangkatan haji ditunda akibat pandemi covid-19, namun masyarakat tetap antusias untuk mendaftar haji.
Sehingga informasi dan pelayanan terkait haji pun menjadi salah satu kebutuhan umat sekarang ini. Namun mulai 2022, pemerintah Arab Saudi kembali membuka pelaksanaan ibadah haji setelah dua tahun ditutup, walaupun dengan kuota terbatas yang hanya 50 persen dibandingkan 2019, tambah Abi Caleue.
"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," rinci Abi Caleue.
Ia juga memaparkan, agar masyarakat yang belum berangkat haji dan ingin melaksanakan umrah, agar tidak sembarangan memilih travel umrah. Karena salah memilih travel, bisa berakibat fatal bagi calon jamaah umrah. Sebab tidak semua lembaga travel punya ijin dan terverifikasi oleh Kementerian Agama.
Demikian juga jika ada calon jamaah haji yang ingin melakukan pembatalan haji, atau pelimpahan porsi haji ke anggota keluarga lainnya, mesti mengikuti aturan dan regulasi yang ada, demikian jelas Abi Caleue.
Sementara Kasi PHU, Drs H Mukhlis menyebutkan, transformasi informasi digital penyelenggaraan ibadah haji sudah bisa diakses lewat aplikasi Haji Pintar yang tersedia di smartphone.
"Kementerian Agama RI terus berupaya melakukan perbaikan dan pengembangan dalam sistem layanan dan informasi haji, salah satunya dengan melakukan pengembangan aplikasi Haji Pintar," kata Mukhlis.
Dijelaskan Mukhlis, aplikasi ini tidak hanya berisi panduan dan informasi dalam melaksanakan ibadah haji, namun pengembangannya juga untuk peningkatan layanan bagi umat, termasuk pendaftaran dan pembatalan haji lewat smartphone.
“Pengembangan tranformasi digital pada layanan aplikasi haji pintar berisi beberapa layanan digital, di antaranya terkait dokumen pendaftaran haji reguler, pembatalan, pelimpahan jemaah haji wafat dan sakit permanen dan lain lain.
Jadi untuk pendaftaran haji bisa dilakukan via online namun pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tetap melalui bank penerima setoran,” jelas Mukhlis.
Adapun tujuan sosialisasi, sambungnya adalah untuk menyampaikan informasi terkait regulasi terbaru yaitu PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Di mana di era digitalisasi, proses pendaftaran haji dilaksanakan tidak hanya secara manual tapi juga secara elektronik melalui aplikasi Haji Pintar, pungkasnya seraya menambahkan, pendaftaran haji saat ini boleh dilakukan secara manual di Kankemenag, mobil keliling haji, dan lewat aplikasi Haji Pintar.
Sosialisasi haji juga diisi oleh pemateri Dr Nazaruddin MA, dari IAI Al Muslim dan Tgk Lahmuddin, mantan Kasi PHU Kankemenag Bireuen.
Berikut syarat pembatalan haji karena meninggal dunia:
1. Surat permohonan pembatalan haji dari ahli waris bermaterai 6000 ditujukan kepada kepala kankemenag Kab/ Kota cq Seksi PHU;
2. Surat kematian yang dikeluarkan oleh lurah/ kepala desa/ rumah sakit setempat;
3. Surat keterangan waris bermaterai Rp 6.000 yang dikeluarkan oleh lurah/ kepala desa dan diketahui oleh camat;
4. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermaterai Rp.6000;
5. Fotokopi KTP ahli waris/ kuasa waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihat aslinya;
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/ kuasa waris jamaah haji, bermaterai Rp.6000;
7. Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH;
8. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening menteri agama;
9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji);
10. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
11. Fotokopi buku tabungan ahli waris/ pemohon di bank yang sama dan memperlihatkan aslinya; dan
12. Nomer telepon ahli waris.