Banda Aceh-KemenagNews(13/9/2012)Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama RI, H. Mubarok, SH, M.Sc, menegaskan bahwa saat ini adalah era taat hukum. "Setiap pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan aturan yang ada. Ketergesa-gesaan dalam melaksanakan sesuatu pekerjaan, tidak mengurangi ketaatan kita pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," demikian dijelaskan Mubarok saat menjadi narasumber penyuluhan hukum bagi aparatur Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rabu (12/9) di Banda Aceh. Kepala Biro juga mengemukakan, jangan segan-segan meminta perintah atau catatan tertulis dari pimpinan apabila pimpinan meminta atau memaksakan kita untuk melakukan sesuatu yang menurut kita keliru. "Jika dipaksakan pimpinan untuk melakukan sesuatu, minta catatan secara tertulis. Ya, minimal dengan SMS," ujarnya. H. Mubarok dalam kesempatan itu meminta seluruh aparatur Kementerian Agama di daerah untuk menjaga citra dan marwah Kementerian Agama yang akhir-akhir ini mendapat sorotan publik.Kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung selama dua hari diikuti aparatur Kementerian Agama Provinsi Aceh, pejabat di Kakanwil Kemenag Aceh, Pejabat Kemenag Kab/Kota, kepala KUA, Kepala Madrasah dan utusan IAIN Ar-Raniry. Ceramah Kepala Biro dimoderatori Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh H. Habib Badaruddin, S.Sos. Kegiatan ini dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Ibnu Sa`dan, M.Pd. JUN
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242