CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kendalikan Kendala, Tunggu PMA

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 219
Selasa, 28 Oktober 2014
Featured Image

[Kanwil | Muhammad Yakub Yahya] Dalam sebuah sesi tanya jawab, saat pembinaan Tunkin (Tunjangan Kinerja) dan PMA tentang Disiplin PNS Kemenag, tersirat keingintahuan lebih lanjut para peserta pada aturan baru ini. Misalnya, Azhari Tambunan, staf di Bidang Madrasah juga mempertanyakan sosok yang bakal menangani Emis misalnya. Emis ialah Data Pendidikan Islam yang harus akurat. 

M Nasir SPdI, pengelola aplikasi di Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Aceh, menanyakan tentang penetapan SK dan grading yang kemungkinan berubah setiap tahun dan skala tertentu.  

Kasi PAI di PAUD/TK Bidang PAIS, Dra Farida Andriani juga menanyakan seputar penentuan kinerja dan sosok yang ditugaskan pada jabatan itu, dalam acara di Aula usai apel Senin itu.

SKP ialah capaian kinerja yang yang berpotensi berubah, naik dan turun, great-nya bisa dinaikkan ke level tinggi atau diturunnkan ke derajat di bawahnya,” jelas Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Aceh dalam sesi tanya jawab, yang hadir juga Kakanwil, Kabag TU, dan para Kabid dan Pembimas. 

Saat Kabid PAI, Drs H Saifuddin uraikan bahwa di Bidang PAIS ada keunikan, setiap Seksi ada perencanaan dan seterusnya, sejak PAUD/TK hingga SMA/SMK, sedangkan tenaga dan kerja bisa digabung dan dipisahkan.   

“Prinsipnya SKP dan pembagain kerja per Bidang, meski dibagi menutut jenjang di Seksi, karena tujuan Bidang akan tercapai, tujuan yang lebih tinggi lembaga akan tercapai, dengan akumulasi kerja Seksi,” jelas Hanafiah lagi, yang sekaligus itu menjawab beberapa soalan di atas.

Jadi, Bidang yang menginventarisir kendala, yang mengendalikan, menentukan haluan penentuan kinerja di setiap Seksi dan Subbag.

Pekan lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof DR Nur Syam mengatakan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) yang terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Agama sudah siap. Hanya, lanjut Nur Syam, penandatanganan PMA itu menunggu Menteri Agama baru yang akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo.

Peraturan Presiden No 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama mengatur bahwa pembayaran tunjangan kinerja pegawai Kemenag dibayarkan terhitung mulai Juli 2014.

Sehubungan itu, Kementerian Agama telah menyiapkan tiga PMA yang terkait, yaitu tentang:

1) Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja; 2) Penetepatan Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Agama; dan 3) PMA tentang Penetapan Kelas Jabatan.

PMA ini  baru bisa diselesaikan pada saat Pak Lukman Hakim sudah mendekati demisioner. Bahkan selesainya adalah pas hari di mana Pak Joko Widodo dilantik menjadi Presiden. Pak Lukman lalu mengambil sikap bahwa beliau sudah tidak lagi menjadi Menteri Agama, sehingga tiga PMA itu masih belum bisa diselesaikan sampai dengan tahap ini,” jelas Nur Syam.

“Oleh karena itu, agenda kita yang pertama nanti setelah ada menteri definitif adalah meminta Menteri Agama yang baru untuk bisa menandatangai tiga usulan PMA ini,” tambahnya. 

Oleh karena draft PMA ini sudah disiapkan, Nur Syam optimis bahwa siapapun nanti Menteri Agamanya, bisa segera menandatangani tiga PMA ini sehingga tunjangan kinerja pegawai Kementerian Agama yang terhitung mulai bulan Juli bisa segera dibayarkan.

Alhamdulillah, Pak Lukman dipilih dan dilantik lagi, pada 26 dan 27 Oktober.

“Jadi sekarang, untuk kejar tenggat waktu penentuan JFU (Jabatan Fungsional Umum) yang ditolerir hingga pekan pertama November 2014, silakan gabung saja misalnya perencana di dua Seksi pada satu saja, jika kerjanya memadai di tangan satu orang,” jawab Kasubbag Ortala dan Kepegawaian lagi.

JFU adalah sistem dan mekanisme baru, usai remunerasi Juli 2014, untuk memberi jabatan pada semuanya (tak ada istilah staf lagi), dan nanti ditunjanginya menurut kinerja. [y/kemenag.go.id]    

Tags: #

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh