Kota Subulussalam-KemenagNews, Selasa (10/9/2013) Berdasarkan UU No.28 Th 1999 menjelaskan bahwa salah satu dari 7 azas penyelenggaraan negara adalah prinsip akuntabilitas, bahwa setiap kegiatan atau hasil akhir kegiatan penyelenggaraan negara negara harus dapat dipertanggung jawabkan.Dalam Inpres No. 7 Tahun 1999 juga menjelaskan bahwa untuk mencapai "good governance" perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja.Jadi untuk menambah pemahaman tentang pelaporan akuntabilitas kinerja, Kemenag Kota Subulussalam menyelenggarakan bimbingan teknis penyusunan Sakip dan Lakip di lingkungan Kementerian Agama Kota Subulussalam.Acara yang diselenggarakan 2 hari pada tanggal 6-7 September 2013 di Hermes One Hotel ini menghadirkan pemateri dari Balai Diklat Keagamaan Medan, Bapak Drs. Mahmun Syarif Nasution, M.AP.Dalam sambutannya Pelaksana Harian Kankemenag Kota Subulussalam Bapak Rislizarnas,S.Ag mengatakan bahwa penyusunan Sakip dan Lakip ini merupakan kewajiban para kepala madrasah, kepala KUA serta Kepala Kankemenag sendiri. "Lakip ini dibuat untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan instansi yang saudara pimpin. Jadi melalui Bimtek (bimbingan teknis) penyusunan Sakip dan Lakip ini, saya berharap tidak adalagi yang tidak mengerti bagaimana cara penyusunan Sakip dan Lakip," ujar Pak Ris (sapaannya).Acara yang dihadiri oleh para Kepala Seksi dan Kepala KUA serta para kepala madrasah ini berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan tertib... (taufiq@narto/y)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242