Lhokseumawe (Muazir M/Humas) ---Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Nomor 20002, Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe, melaksanakan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah calon haji yang wafat, atau sakit permanen, Rabu, 5 Agustus 2020.
3 orang calon jamaah haji melakukan perekaman sidik jari, pengambilan foto serta pengisian formulir SPPH.
Adapun calon jamaah pelimpahan nomor porsi tersebut adalah Yuza Afritama menggantikan (Alm) Zaini Daud, Ellyani menggantikan (Alm) Teuku Abdussalam, dan Sari Kemala Dewi menggantikan (Alm) Ramli.
Kasi Penyelenggara haji dan Umrah Kankemenag Kota Lhokseumawe, Ruslan, SAg MPd menyampaikan pelimpahan nomor porsi haji ini merupakan hak jamaah.
"Yakni nomor porsi dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, tentu yang ditunjuk, dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan pelimpahan nomor porsi ini hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan saja." kata Ruslan.
Kegiatan pelimpahan nomor porsi ini turut didampingi oleh karyawan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.[]