CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Kota Subulussalam Sosialisasikan Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 187
Jumat, 21 Januari 2022
Featured Image

Subulussalam(Faisal)-- Agar penggunaan dan pemakaian dana  Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terarah serta sesuai regulasi, Madrasah yang terdiri dari Raudhatul Atfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam mengikuti Sosialisasi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah. Jumat (21/1/2022)

Sosialisasi Juknis BOP dan BOS tersebut diikuti seluruh Kepala, Bendahara dan Operator Madrasah tingkat RA, MI, MTs, dan MA di Aula Kantor Kemenag setempat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam H. Juniazi, S.Ag., M.Pd. melalui Kasi Pendidikan Islam Drs. Mirsal mengatakan, saat ini perkembangan pendidikan pada RA/Madrasah semakin meningkat dengan baik. Hal ini menjadi bukti bahwa madrasah mampu bersaing dengan sekolah umum lainnya. Peningkatan kualitas tersebut juga harus diikuti dengan kuantitas siswa, karena akan mempengaruhi besaran BOP dan BOS yang akan diberikan.

Oleh sebab itu, Mirsal berharap kepada pimpinan madrasah agar betul-betul dan serius dalam mengelola madrasah sehingga bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan di madrasah. Tentu saja, setiap kepala madrasah, bendahara dan operator harus mampu menguasai juknis agar penggunaan BOP dan BOS sesuai regulasi.

"Dana bantuan keuangan dari pemerintah perlu dipertanggung jawabkan dengan baik sesuai aturan, tepat dan akurat. Maka, untuk mencapai itu, mari kita bersinergi untuk kerja keras, kerja tuntas, kerja iklas. Sehingga pelaksanaan BOP dan BOS itu sesuai dengan regulasi, terkoordinir, dan tidak menimbulkan masalah,” papar Mirsal.

Erizal Lubis, S.E. selaku narasumber mengatakan penggunaan BOP dan BOS tahun 2022 ini mengacu pada Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor 6065 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Usai sosialisasi, tampak para pimpinan madrasah begitu antusias melakukan tanya jawab terkait juknis, sehingga kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh