Sabang (Fahmi) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Sabang Dr H Mukhlis MPd bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH dan Kepala Badan Pertanahan Sabang Slamet Sutrisno SSiT MH mengekspos kegiatan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Sabang. Selasa (21/3/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang yang terletak di Gampong Kuta Ateueh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang. Kakankemenag hadir didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha H Murdani SAg MA dan Penyelenggara Zakat Wakaf Eriadi ST.
Kajari Sabang Milono mengungkapkan terima kasih kepada Kakankemenag dan Kepala BPN yang telah memenuhi undangan dari pihaknya.
"Sinergitas percepatan sertifikasi tanah wakaf ini perlu terus kita bangun, dalam pensertifikasi tanah wakaf kita tidak ingin timbul konflik sosial di masyarakat, apakah antara ahli waris dengan nazir atau lainnya, hal-hal tersebut perlu kita minimalisir sedini mungkin," ujar Milono.
Sementara itu, Slamet Sutrisno SSiT MH menyambut dengan senang hati terkait persertifikasi tanah wakaf di Kota Sabang.
"Dalam persertifikasi tanah wakaf ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, pertama adalah adanya fisik tanah, kemudian tanah tersebut tidak dalam sengketa dan yang terakhir tidak masuk dalam peta kawasan hutan," kata Slamet.
Terakhir Mukhlis menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf ini adalah momentum ladang amal bagi ketiga lembaga.
"Ini adalah ladang amal bagi kita karena kegiatan ini menyangkut kepentingan umat, kita ingin kembalikan harta benda agama sebagaimana keinginan para pewakaf, untuk itu kita perlu bahu membahu untuk menyukseskannya, lebih lagi menjelang Ramadhan, semoga semakin berkah," sebut Mukhlis.
"Untuk tahap pertama, data yang kami terima dari Penyelenggara Zawa bahwa tanah yang akan segera kita selesaikan sebanyak 12 persil tanah," pungkas Mukhlis yang diamini oleh Eriadi.
Terakhir juga diserahkan berkas 12 persil tanah dari Mukhlis sebagai Kakankemenag kepada Slamet Sutrisno selaku Kepala BPN yang disaksikan langsung Kajari Sabang Milono Raharjo.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf antara Kejaksaan Tinggi Aceh, Kanwil Kementerian Agama Aceh dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh yang ditandatangani pada awal Februari lalu.