CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Gelar Sosialisasi PMA Nomor 29 Tahun 2015

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 733
Senin, 20 Februari 2017
Featured Image

[Kota Subulussalam | Faisal/Inmas]  Kantor  Kementerian Agama Kota Subulussalam melalui Penyelenggara Haji dan Umrah melakukan Sosialisasi  PMA Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelnggaraan Ibadah Haji Reguler, di Aula Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Senin (20/2) pagi

Turut hadir Kasi PHU Kemenag Kota Subulussalam, seluruh KUA Kota Subulussalam, perwakilan Bank Mandiri Syariah dan perwakilan Bank BRI, dan Tim Pembinaan dari Kanwil antara lain Kasi  Pengelolaan Keuangan Haji Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, dan Penyusun Bahan Pendaftaran/Pembatalan Haji Seksi SI Haji Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kakankemenag Kota Subulussalam Ris Rizalnas SAg, didampingi Kasi PHU H Akhyar MAg, sebutkan bahwa Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, hadir pula sekaligus narasumber dalam Sosialisai tersebut.

Kabid PHU H Abrar Zym SAg menyampaikan kepada peserta sosialisasi, bahwa "Penyelenggaraan Haji merupakan rangkaian dan kegiatan yang beragam, melibatkan banyak pihak dan orang. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan haji diperlukan kerja sama yang erat, koordinasi yang dekat, penanganan yang cermat dan dukungan sumber daya manusia yang handal dan amanah."

H Abrar menambahkan agar lebih mengedepankan kepentingan Jama’ah, memberikan rasa keadilan dan kepastian, efektif dan efesien, transfaransi, dan penanganan yang cermat dan akuntabilitas dan profesionalisme.

Ia berpesan kepada  seluruh KUA yang melakukan manasik haji, agar membuat laporan manasik haji paling lambat satu bulan setelah melakukan manasik haji, karena pada sebelumnya tidak ada laporan.

"Saya berharap kepada seluruh KUA yang melakukan manasik haji agar membuat laporan manasik haji, paling lambat 1 bulan setelah melakukan manasik haji," tutup H Abrar yang hadir bersamaan juga dengan Panitia Pelaksana Rakor RKA-SK Kemenag 2018 di Kota SadaKata itu, sehari lalu. [yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh