CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag, Disdukcapil, dan Mahkamah Syariah Bireuen Integrasikan Database

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 347
Kamis, 1 September 2022
Featured Image

Bireuen (Halim Mubary/ Frz)— Kementerian Agama, Disdukcapil, dan Mahkamah Syariah Bireuen menyepakati integrasi database kependudukan, pernikahan, perceraian, dan isbat nikah yang dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) ketiga instansi. 

Nantinya integrasi database tersebut diaplikasikan dalam Sistem informasi berbasis komputer (SIBK). Inovasi ini dipandang perlu mengingat seiring dengan kemajuan transformasi teknologi informasi yang serba cepat, efesien, dan praktis.

Demikian antara lain kesimpulan dari pertemuan bertajuk "Harmonisasi Integrasi Database" ketiga instansi di aula Kemenag Bireuen Rabu (31/8/2022). 

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Dr Muhammad Amin MA menyambut baik gagasan tersebut, karena menyangkut dengan keterbukaan informasi dan akses data oleh publik.

"Ini sangat penting, karena dalam era digitalisasi sekarang, semuanya serba online dan dalam pelaksanaan kinerja kita dituntut menggunakan aplikasi. Kepraktisan ini harus kita sahuti, seperti mengintegrasikan database ketiga instansi untuk saling menguatkan dan saling mendukung dala mengelola administrasi ketiga lembaga," ujar Muhammad Amin.  

Warga yang menikah, sambungnya, juga dapat mendaftar secara online dengan aplikasi sistem informasi manajemen nikah (Simkah web). Demikian juga bagi yang ingin memperoleh kartu nikah digital, pasangan suami istri dapat memperolehnya dengan cara calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/. 

Kepala Dinas Dukcapil Bireuen, Muhammad Diah, S.Ag mengatakan, Perjanjian kerjasama tersebut diharapkan tidak lagi muncul  perbedaan data identitas penduduk antara database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan database Kantor Kementerian Agama Bireuen dalam rangka penerapan Sistem Administrasi Kependudukan dan Sistem Pencatatan Pernikahan. 

"Jika ada perubahan data, bisa disinkronisasikan oleh ketiga instansi ini.

Hal ini dibutuhkan untuk menguatkan database antara Kemenag, Dinas Dukcapil dan Mahkamah Syariah," ulas Muhammadiyah. 

Sementara Wakil Ketua Mahkamah Syariah Bireuen, M Yusuf MH menyebutkan, integrasi database ketiga instansi nantinya akan membuat kinerja ketiga instansi ini menjadi lebih mudah dan praktis.

"Dengan adanya integrasi database ketiga instansi ini, akan menyederhanakan transformasi data sistem  administrasi kependudukan (Siak) Dukcapil, Simkah Kemenag, dan Direktori Putusan Mahkamah Syariah. Sehingga jika ada orang hendak menikah, langsung ketahuan identitas sebenarnya dari aplikasi ini," kata M Yusuf.

Hadir 17 kepala KUA se-Kabupaten Bireuen,  kasubbag TU, Iskandar S.HI, Kasi Bimas Islam, Drs Abdullah, dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Rifal Fauzal SH.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh