CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Adakan Rakor Akselerasi Akreditasi Madrasah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 481
Kamis, 8 September 2016
Featured Image

[Subulussalam | Faisal] Kementerian Agama Kota Subulussalam melakukan Rapat Koordinasi (RAKOR)  Akselerasi Akreditasi Madrasah SE-kota Subulussalam di Aula Kantor Kementerian Agama  Kota Subulussalam, Kamis (8/09).

Rakor ini bertujuan untuk menyahuti hasil Rakor Badan Akreditasi Provinsi Sekolah (BAP-S/M) dengan jajaran Kementerian Agama beberapa waktu yang lalu. Kantor Kemenag Kota Subulussalam pun menyelenggarakan kegiatan Rakor Akselerasi  Akreditasi Madrasah SE-kota Subulussalam.

Acara dihadiri seluruh Kepala Madrasah baik Negeri maupun Swasta (MI/MTS/MA)dilingkungan Kementerian Agama Kota Subulussalam, dan Pengawas Madrasah itu, dibahani materi Kakankemenag dan ketua Unit Pelaksana Akreditasi Kota Subulussalam.

Tercatat ada 13 Madrasah dari 25 Madrasah di Kota Subulussalam yang belum terakreditasi. Untuk itu, jika sekolah tidak segera mengurus akreditasinya maka Pendidikan Islam Kemenag Kota Subulussalam  akan menggabungkan sekolah tersebut dengan sekolah yang lain ketika melaksanakan UN.

"Akreditasi adalah salah satu aturan untuk menjamin mutu pendidikan di Indonesia. Kalau tidak mentaati aturan, maka sekolah/Madrasah tersebut akan digabungkan dengan Madrasah lain," kata Kasi Pendis, Sahdin Boang Manalu.S.Ag

Dijelaskan Ketua Unit Pelaksana Akreditasi Kota Subulussalam Saridun, ada delapan faktor yang harus dipenuhi sekolah untuk menentukan predikat akreditasi, yaitu isi, proses, kompetensi jurusan, sarana-prasarana, pendidikan dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan serta yang terakhir penilaian.

"Berdasarkan kedelapan komponen tersebut akan ditentukan tingkat kelayakan sekolah untuk menyandang status akreditasi A atau sangat baik, B untuk baik dan C untuk akreditasi cukup," jelasnya.

Kakankemeng Kota Subulussalam Rislizar Nas, S.Ag dalam arahannya ‘’menghimbau dan menekankan kepada seluruh kepala Madrasah untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Akreditasi karena jika Madrasah tidak terakreditasi maka siswa-siswinya terancam tidak dapat mengikuti UN," jelasnya. [yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh