CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Utara Hadiri Ikrar Wakaf Masjid Baitul Mannan Gampong Trieng Pantang

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 290
Kamis, 27 Januari 2022
Featured Image

Lhoksukon (Humas)--Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara Syukri SAg menghadiri dan menyaksikan kegiatan pembacaan ikrar wakaf untuk Masjid Baitul Mannan Gampong Trieng Pantang Kec. Lhoksukon di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lhoksukon, Selasa (26/1).

Acara tersebut dihadiri oleh wakif, nazir, saksi-saksi dan Kasi Bimas Islam H.Asnawi, S.Ag, M.Sos yang juga salah seorang wakif.

Kegiatan ikrar wakaf tanah tersebut dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Lhoksukon Shaifuddin Fuady MA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

“Tanah wakaf Masjid Baitul Mannan Gampong Trieng Pantang terdiri dari 4 persil tanah di antaranya, 3  persil tanah sawah dan satu persil bangunan ruko dua pintu” ucap Shaifuddin Fuady.

Ia juga mengingatkan kepada para nazir (pengelola tanah wakaf) terutama ketua untuk dapat menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya. “Sesuatu yang telah diwakafkan akan berhenti dan tidak seorang pun dapat mengklaim atas nama pribadi maupun golongan dan seterusnya,” tuturnya.

Sementara Penyelenggara Zawa Kankemenag Aceh Utara Syukri SAg berharap seluruh tanah yang sudah diwakafkan segera dikuatkan secara hukum dengan mendaftarkan tanah tersebut untuk disertifikatkan agar tidak ada sengketa yang terjadi di kemudian hari. 

“Untuk proses terbitnya sertifikat  menjadi kewajiban nazir dan wakif, dengan mendaftarkan di Badan Pertanahan atau BPN untuk mendapat setifikat tanah wakaf,” jelas Sekretraris BWI Aceh Utara.

Didampingi Kasi Bimas H Asnawi S.Ag, M Sos, Syukri berpesan kepada jajaran KUA, perlu untuk menyampaikan pada nazir terkati pentingnya pensertifikatan tanah wakaf.

“Pensertifikatan tanah wakaf ini penting untuk dilakukan guna melindungi status tanah dan secara hukum tanah wakaf ini tidak lagi dapat disengketakan jika sudah memiliki sertifikat. Untuk itu KUA juga perlu memberikan edukasi kepada wakif,” tandas Syukri.[yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh