Idi (Irfan)---Menjelang akhir tahun pelajaran 2020/2021, setiap pengelola madrasah bergegas mempersiapkan kelulusan siswa-siswinya. Tak terkecuali madrasah di Kabupaten Aceh Timur, mulai jenjang Raudhatul Athfal hingga Madrasah Aliyah.
Oleh karena itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui seksi Pendidikan Madrasah (Pendmad) menggelar kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Kegiatan yang berlangsung di Aula terbuka kemenag Aceh Timur dihadiri oleh kepala Madrasah jenjang Radhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta serta pengawas madrasah pada Jumat pagi (23/07).
Dalam sambutannya Kasi Pendmad Kankemenag Aceh Timur Fadli S.Ag,M.Si memaparkan panduan penulisan ijazah harus berujuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1835 tahun 2021.
"Ijazah merupakan bagian dari data yang mempunyai implikasi data yang nantinya bisa dijadikan dasar bagi seseorang untuk mendapatkan hak-haknya atas perolehan prestasi belajar dan kelulusan Serta Ijazah juga merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan yang merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan,” jelasnya.
Fadli mengatakan, sosialisasi teknis penulisan ijazah ini tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada madrasah dan pemangku kepentingan lainnya. "Memberikan pemahaman dalam hal penulisan ijazah sangat perlu dilakukan, karena dikhawatirkan kalau-kalau terjadi kesalahan atau tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam, " tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama PLH Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur Saifulbahri S.Pd,M.Pd menegaskan agar berhati-hati dalam proses penulisan blangko ijazah.
Saiful berpesan kepada para kepala madrasah atau yang bertugas menulis ijazah agar benar-benar teliti dalam penulisan serta harus sesuai petunjuk teknis yang telah disosialisasikan.
"Tidak boleh ada kesalahan, harus benar-benar teliti dalam penulisan. Blangko ijazah yang akan dibagikan nantinya kepada masing-masing kepala madrasah, jumlahnya pas sesuai jumlah peserta didik yang lulus. Oleh karena itu kami tegaskan untuk benar-benar teliti dalam penulisan ijazah," kata Saiful
Lebih lanjut ia mengimbau agar penulisan blangko ijazah dapat sesegera mungkin dilakukan setelah menerima blangko ijazah dari Kemenag. Usai diserahkan kepala madrasah, selanjutnya ijazah dapat dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima.
Terakhir JFU Bidang Penmad kanwil Kemenag Aceh Bapak Muhammad Haikal mengatakan, adapun penerbitan ijazah RA, MI, MTs, dan MA dilakukan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
Sedangkan Surat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
Menutup pemaparannya, Haikal berharap setiap madrasah dapat mempersiapkan kelulusan siswa-siswinya dengan baik dan lancar, serta siap memfasilitasi kendala yang dihadapi madrasah. Pungkas Haikal