Banda Aceh (Inmas)---Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Rumah Sakit Tgk Fakinah melakukan perjanjian kerjasama (MoU) Pelayanan Bimbingan Rohani bagi Pasien Rumah Sakit.
Penandatangan MoU tersebut dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H M Daud Pakeh dan Direktur Rumah Sakit Tgk Fakinah dr. Muhammad Iqbal Saputra di ruang rapat Direktur Rumah Sakit setempat, Jln Jenderal Sudirman Nomor 2729 Gampong Geuce Iniem, Banda Aceh, Selasa (24/7).
Adapun perjanjian kerjasama tersebut sebagai landasan dalam melakukan pelayanan bimbingan rohani khusus untuk pasien yang memerlukannya, dan bertujuan tercapainya peningkatan pelayanan khususnya bimbingan rohani bagi pasien khusus di Rumah Sakit Tgk Fakinah.
Sebelum dilakukannya penandatanganan perjanjian tersebut, Kakanwil Kemenag Aceh menyampaikan bahwa salah satu tugas Kementerian Agama adalah memberikan pelayanan dan bimbingan kepada semua umat beragama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Dikatakan Kakanwil, kerja sama dua lembaga ini adalah sangat penting untuk menjaga legalitas pelayanan bimbingan yang dilakukan, sehingga bimbingan yang diperoleh para pasien adalah dari lembaga dan utusan resmi pemerintah. Kakanwil berharap, agar rumah sakit juga menyediakan fasilitas kerohanian bagi pasien.
Kerjasama ini diharapkan agar pasien yang dirawat dapat merasakan dukungan dan bantuan sehingga pada saat-saat terakhir dalam hidup bisa bermakna dan akhirnya dapat meninggal dengan tenang dan damai.
Penandatangan MoU tersebut turut disaksikam Kasubbag Hukum dan KUB, Rakhmad Mulyana, S.Ag, M.Si.[]