Banda Aceh (Humas)---Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi izin operasional penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Permata Hati Hotel, Meunasah Manyang, Aceh Besar, Rabu 23 September 2020.
Kegiatan ini diikuti 40 PPIU di Aceh yang sudah berizin dan sedang dalam pengurusan izin operasional yang terdiri dari 10 travel induk yang sudah berizin, 19 travel cabang yang sudah berizin dan 11 travel yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag Aceh.
Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg MAg. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang PHU, Drs Arijal M.Si serta para kepala seksi pada Bidang PHU.
Iqbal saat membuka kegiatan ini mengatakan, izin operasional yang telah diberikan merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik.
Agen travel, kata Iqbal harus menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
"Harapan kami amanah yang telah diberikan dengan baik maka harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai menimbulkan komplain atau keluhan dari jamaah," kata Iqbal.
Selain itu kata Iqbal, PPIU juga bertugas memberikan informasi yang sejujurnya mengenai umrah di tengah wabah Covid-19.
"Sehingga berita yang menyudutkan tidak lagi berkembang di masyarakat," ujar Iqbal.
Ia berharap PPIU terus melalukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Aceh terkait berbagai persoalan.
"Mohon segala persoalan dikomunikasikan sehingga dapat diselesaikan. Kemudian, kita harap terus diberikan masukan karena yang kita urus ini jamaah. Mohon diberikan masukan dan kritikan yang membangun," katanya.
Dalam kegiatan ini, para agen travel umrah diberikan sosialisasi menyangkut dengan kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan haji, persyaratan PPIU induk, cabang dan akreditasi, dinamika dan peluang PPIU di Provinsi Aceh, dan protokol kesehatan transportasi udara pada masa Covid-19.[]