CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Ingatkan Jajaran dan Masyarakat tak Percaya Hoaks Dana Haji untuk IKN

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 496
Senin, 9 Mei 2022
Featured Image

Banda Aceh (Humas)---Kantor Wilayah Kementerian AgamaProvinsi Aceh mengimbau jajaran satuan kerja (satker) dan masyarakat di Acehagar tak termakan isu hoaks yang berkembang terkait dana haji dipakaipemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.

Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAgMAg menyikapi beredarnya tangkapan layar berita dari media daring dengan judulmenarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan danahaji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.

“Kami mengingatkan jajaran Kemenag Aceh dan masyarakatsecara luas agar tidak mudah termakan hoaks, yang sumber asliya tidak dapatdipertanggungjawabkan. Tentu hal ini akan menimbulkan kerugian bagimasyarakat.” Kata Iqbal, Senin, 9 Mei 2022.

Karenanya, menurut Iqbal, selayaknya masyarakat mengkonsumsiinformasi yang benar dan bermanfaat terkait haji, bukan malah terprovokasidengan isu negatif.

“Narasi yang menyatakan Menag minta dana haji untuk IKN itumurni hoaks, dan menimbulkan kegaduhan, pihaknya terus mengedukasi dan menyampaikaninformasi yang tepat sehingga masyarakat menjadi tenang menerima info haji danumrah,” jelas Iqbal.

Kita informasikan kebijakan-kebijakan perhajian yang tepatdan valid pada masyarakat. Kita minta masyarakat jangan mudah yakin terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk pemakaian dana haji ini. Kalau ada sesuatu informasi yang meragukan, sebaiknya tabayyun (mencari kejelasan), ucapnya.

Ia mengatakan sejak tahun 2018, Kementerian Agama tidak lagimenjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji, namun danahaji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

Ketentuan ini diatur Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentangPengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan PresidenSoesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan PengelolaKeuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahapkewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Dikatakannya lagi, bahwa pemberangkatan haji tahun inidimulai pada Sabtu, 4 Juni 2022. Dan persiapan terus dimatangkan Kanwil danKemenag Kabupaten/kota bersama mitra kerja lainnya.

"Kuota jemaah haji Aceh berjumlah 1.999, termasukpetugas. Jika jemaah Aceh berangkat dalam 5 kloter, maka ada beberapa puluhjemaah akan digabungkan dengan kloter dari embarkasi lain," sebutnya.

Selain itu, ia menjelaskan beberapa kebijakan yangdiberlakukan setelah dua tahun tidak ada pemberangkatan haji lantaran pandemi,ialah pembatasan usia jemaah, di bawah 65 tahun.

"Ini keputusan Pemerintah Arab Saudi, bukan kebijakanpemerintah Indonesia. Juga dengan penentuan kuota yang 50 persen saja bagijamaah kita. Jika tahun ini haji sukses, maka di tahun-tahun depan akandiberangkatkan 100 persen," ungkapnya.

Ia menyebutkan bagi masyarakat yang sudah dapat porsi, agartidak terpengaruh dengan iming-iming penarikan uang haji untuk umrah, karenaada pembatasan usia tersebut. Bahwa jika haji sudah normal di masa mendatang,bisa jadi tidak ada pembatasan usia keberangkatan.[]

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh