CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh dan DJKN Bahas tentang Aset Negara

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 537
Rabu, 7 Februari 2018
Featured Image

Banda Aceh (Inmas)---Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh membahas beberapa hal terkait Barang Milik Negara sebagai aset negara, di ruang di ruang rapat Kanwil Kemenag Aceh, Rabu (7/2).

Rapat tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H M Daud Pakeh dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh, Kurniawan Nizar.

Sebelum dimulainya rapat bersama itu, terlebih dahulu Kakanwil memperkenalkan para pejabat di Kanwil Kemenag Aceh kepada rombongan DJKN Aceh.

Pada kesempatan tersebut Kakanwil menyampaikan pengelolaan aset negara dilakukan pemerintah sebagai bentuk tanggungjawab terhadap negara.

"Pengelolaan dan penataan aset di lembaga pemerintah sebagian terkendala dengan administrasi kepemilikan, misalnya lahan Kantor Urusan Agama atau madrasah," ujar Kakanwil.

Menurutnya, pemahaman bagi yang mewakafkan tanah dengan wakaf murni menjadi kelemahan dalam tata kelola aset, "Padahal pembangunan KUA dan madrasah dimanfaatkan untuk umat," sebut Daud Pakeh.

Berdasarkan fakta tersebut, Kemenag juga bekerja sama dengan Pemda supaya tanah dapat dihibah untuk Kemenag.

"Ada juga sebagian tanah telah dihibah dari Pemda, seperti untuk pembangunan KUA di daerah pemekaran," lanjutnya.

Kepala DJKN Aceh, Kurniawan Nizar menyatakan kebahagiaannya atas sambutan hangat dari Kanwil Kemenag Aceh.

"Ini luar biasa, sebagai awal membangun hubungan yang baik antar lembaga," ujar Kurniawan Nizar.

Ia menyebutkan bahwa semua barang yang didapat dari APBN yang sah oleh lembaga disebut sebagai barang milik negara "Aset mulai marak dibahas 10 tahun belakangan, sebelumnya DJKN lebih suka masuk ke bidang keuangan daripada aset, paradigma ini telah berubah," ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, ia menambahkan bahwa setiap tahun akan selalu ada audit terhadap aset negara.

"Laporan terhadap aset barang milik negara sangatlah penting, jangan sampai karena aset suatu lembaga tidak memperoleh atau tidak dapat mempertahankan opini WTP," lanjutnya.

Tujuan dilakukan rapat tersebut adalah untuk menjalankan amanah pemerintah untuk menghitung aset negara, sebagai pencetus kegiatan ini pertama kali di Aceh dilakukan di Kementerian Agama.

Rapat tersebut diikuti Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara, Kabid Penilaian dan Kasi Pengelolaan Negara pada DJKN Aceh dan para pejabat dari Kanwil Kemenag Aceh termasuk para Kabid, Pembimas dan Kasubbag.[]


Tags: # info
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh