Banda Aceh (Humas) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melakukan pencairan tahap pertama Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah bagi guru Non-PNS di Aceh, dengan total penerima 1.250 orang se-Aceh.
Pencairan tersebut merupakan tahap pertama triwulan I tahun 2021, sejak Januari hingga Maret.
Pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama tingkat Provinsi. Sebelumnya proses pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
"Alhamdulillah, proses pencairan kita lakukan tahap pertama ini sebelum Idul Fitri 1442 H, semoga bermanfaat dan dapat digunakan sebaik mungkin," kata Kabid Penmad, Drs H Mukhlis MPd.
Kami berharap tunjangan ini bukan hanya dipgunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun juga untuk pengembangan diri, baik dari segi kualifikasi, kompetensi, maupun profesionalitas.
Mukhlis menjelaskan tentang mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah Ainur Rofiq menambahkan, besaran TPG untuk guru madrasah yang PNS sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya.
Sedang untuk guru madrasah yang bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp1,5 juta ditambah tunjangan inpassing yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya.
Rofiq mengakui bahwa ada kendala pendataan sehingga TPG tidak bisa dicairkan pada awal tahun. Pihaknya harus melakukan verifikasi dan validasi datanya, serta menetapkan pejabat pengelola anggaran.
"Alhamdulillah, kendala ini mulai teratasi, sehingga pencairan bisa dilakukan," ujarnya.[]