Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Aceh melakukan pendampingan percepatan progres penetapan status pengguna (PSP) barang milik negara (BMN) di Aceh Barat, Selasa 21 Mei 2024.
Pendampingan yang berlangsung di aula Kankemenag Aceh Barat diikuti oleh pengelola BMN Kankemenag di tiga kabupaten, yaitu Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Jaya.
Kepala Kankemenag Aceh Barat, H Abrar Zym SAg MH mengatakan, pendampingan tersebut upaya peningkatan progres penetapan dan penghapusan aset negara yang tidak layak pakai.
Abrar menyebutkan, dalam data sistem informasi manajemen aset negara (SIMAN) masih ada aset satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh yang belum dilakukan penetapan status penggunaan (PSP), baik tanah, bangunan, kendaraan, maupun inventaris kantor.
“Jangan jadikan ruangan kerja seperti gudang, karena barang menumpuk belum ada penghapusan,” imbaunya.
Abrar berpesan kepada pengelola BMN, agar terus memperbaharui setiap data aset yang dimiliki oleh satuan kerja ke dalam aplikasi SIMAN secara berkala.
“Jangan berhenti kerja kalau laporan belum selesai dan tuntas,” pungkasnya.[]