CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1439 H

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1739
Rabu, 30 Mei 2018
Featured Image

Meulaboh (Jufrizal Muaz) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat menetapkanbesaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh umat Islam khususnya di KabupatenAceh Barat  pada Ramadhan 1439H/2018M.

Kepala Kantor Kementrian Agama KabupatenAceh Barat melalui Penyelenggara Syariah Kankemenag Aceh Barat, Irwadi, SEmengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ditetapkan setelah dilakukan surveyharga beras di beberapa pasar dalam Kabupaten Aceh Barat selama bulan Ramadhan1439 Hijriyah.

“Untuk tahun ini ada kita survey beberapalokasi, setelah tim melaporkan harga-harga beras tersebut baru kita ambil hargarata-ratanya. Dan penetapan ini dilakukan melalui musyawarah di Kankemenag KabupatenAceh Barat,” ujar Irwadi. Musayawarah tersebut dihadiri oleh Kakankemenag Khairul Azhar, S.Ag, Kasubbag TU H. Jakfar, seluruh Kepala seksi di lingkungan Kemenag Aceh Barat,  dan juga melibatkanberbagai unsur diantaranya, MPU,Ormas Islam, Pondok Pesantren, Mahkamah Syar’iah,dan Ketua Forum Kepala KUA.

Irwadi menambahkan, edaranbesaran zakat fitrah itu selanjutnya diserahkan ke gampong-gampong melaluiKantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan. “Kalau penerimaan zakat fitrahdi gampong itu terserah dari amilnya, dan pada umumnya disetiap gampongmenerima fitrah itu sepekan jelang akhir Ramadhan,”lanjutnya.

Sementaraitu terkait adanya opsi membayar zakat fitrah dengan uang dan beras, Irwadimenjelaskan hal itu dikembalikan kepada masyarakat. “Ada yang mereka mudahmembayar dengan uang dan ada yang mau dengan beras. Karena dua-duanya punyadasar hukum maka kita akomodir, adapun ketentuan zakat fitrah tahun ini masing-masing sebagai berikut , Tk. I Rp. 35.000/ jiwa, Tk. II Rp. 27.000/jiwa dan Tk.III Rp. 20.000/jiwa” jelas irwadi. [L]



Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh