Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Abrar Zym SAg MH melantik sejumlah kepala madrasah. Pelantikan tersebut berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama setempat, Selasa 19 Maret 2024.
Adapun Kepala Madrasah yang dilantik yaitu Almaida SAg sebelumnya menjabat Kepala MIN 8 Aceh Barat, menjadi Kepala MIN 17 Aceh Barat. Chalidin SPdI sebelumnya Kepala MIS Suak Trieng, menjadi Kepala MIN 23 Aceh Barat. M Lidan SPdI sebelumnya Kepala MIN 1 Aceh Barat, menjadi Kepala MIN 16 Aceh Barat. Dra Safrani MA sebelumnya Kepala MIN 17 Aceh Barat, menjadi Kepala MIN 7 Aceh Barat.
Kemudian Drs Najmussaqib MPd sebelumnya Kepala MIN 16 Aceh Barat, menjadi Kepala MTsN 2 Aceh Barat. Lukman SPd MSc sebelumnya kepala MTsN 2 Aceh Barat, menjadi Kepala MTsN 7 Aceh Barat. M Zaidan SPdI sebelumnya Kepala MIN 5 Aceh Barat, menjadi Kepala MTsN 6 Aceh Barat. Fauzan SAg MA sebelumnya Kepala MTsS Nurul Falah, menjadi Kepala MTsN 3 Aceh Barat.
Sedangkan dua lainnya dipromosi sebagai kepala madrasah yaitu, Gamal Barqie SPdI sebelumnya Guru Muda MIN 8 Aceh Barat, menjadi Kepala MIN 8 Aceh Barat, dan Muzakkir Walad SPd sebelumnya Guru Muda MIN 18 Aceh Barat, menjadi Kepala MIN 18 Aceh Barat.
Kepala Kankemenag Aceh Barat, H Abrar Zym SAg MH menyampaikan, pelantikan merupakan sebuah dinamika proses berjalannya sebuah organisasi, ada mutasi, rotasi dan promosi. Oleh karenanya ia berpesan kepada pejabat dilantik untuk melaksanakan tugas, memimpin dan memanajemen madrasah dengan baik.
Abrar menyebutkan, menurut peraturan menteri pendidikan nomor 13 tahun 2007, standar kepala sekolah dan madrasah ada lima dimensi, yaitu pertama standar kepribadian dengan menjaga akhlak, etika, komunikasi dan kepribadian yang bersumber dari Rasulullah Saw.
“Ingat, sebagai kepala madrasah, kepribadian harus menjadi utama,” pesannya.
Kemudian kompetensi manajerial juga menjadi salah satu standar untuk memimpin dan menggerakkan organisasi. Ketiga kompetensi kewirausahaan dengan meningkatkan kewirausahaan di madrasah.
Keempat supervisi, kepala madrasah juga sebagai sebagai pengawas berjalannya proses belajar mengajar di madrasah. Kelima kompetensi sosial, yaitu saling bekerjasama.
“Kelima kompetensi ini harus dimiliki kepala madrasah. Tingkatkan kualitas pendidikan di Aceh Barat,” pungkasnya.[]