CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Barat-Disdukcapil Jalin Kerjasama Pemutakhiran Data Penduduk bagi Pasutri Baru

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 295
Selasa, 30 Agustus 2022
Featured Image

Meulaboh (Rahmat Trisnamal)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat menjalin kerjasama terkait pemutakhiran data penduduk bagi pasangan suami istri baru.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Samsul Bahri SAg dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat, Drs Saijal Wahbi di aula Kantor Kementerian Agama setempat, Selasa 30 Agustus 2022.

Turut disaksikan oleh Kasubbag Tata Usaha, Suhadi SAg. Kepala Seksi Bimas Islam, Drs H Jakfar. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Furqan SAg. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Iswandi SPdI. Kepala Seksi PD Pontren, Tgk Aidy Putra SAg, dan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, H Khairul Azhar SAg MA.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Samsul Bahri SAg mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam menyinkronkan data kependudukan, khususnya bagi pasangan suami istri yang baru.

Samsul menjelaskan, sebelumnya pasangan suami istri baru setelah menikah harus datang ke Disdukcapil untuk mengubah status di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), namun dengan kerjasama tersebut, status pasangan suami istri langsung tercatat setelah melaksanakan prosesi pernikahan.

“Di samping menerima buku nikah, pasutri juga akan menerima KTP dan KK baru setelah ijab kabul” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat, Drs Saijal Wahbi mengatakan, kerjasama pemutakhiran data penduduk bagi pasangan suami istri baru dilakukan dengan memanfaatkan program inovasi Sah Ijab-kabul Langsung Beres Dokumen Adminduk Suami Isteri (SAIJAL BERDASI).

Saijal menjelaskan, SAIJAL BERDASI tersebut merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan bagi pasangan suami istri baru setelah menyelesaikan prosesi ijab kabul.

“Disdukcapil langsung menyerahkan dokumen adminduk berupa KK dan KTP-el dengan status suami istri kawin tercatat,” tambahnya.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh