Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh yang diwakili Kabid Penaiszawa H Zulfikar SAg MAg, kembali ikuti Rapat Paripurna DPRA, agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, Senin, 23 September 2024.
Bersama anggota dewan, Kakanwil, Forkopimda, dan mitra seperti Plh Sekda Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Nonkementerian Provinsi Aceh, dan para Kepala Biro Sekretariat, ikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang berlangsung di Gedung DPRA.
Ini paripurna untuk Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) lanjutan yang diikuti Kakanwil yang sebelumnya juga telah ikuti persidangan dan rapat, serta sebelum paripurna juga terus ikuti dinamika penganggaran di dewan.
Terakhir, Kakanwil yang diwakili Kabid Pendidikan Agama Islam (PAI) H Khairul Azhar SAg MSi juga mengikuti Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2024 terhadap Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, Kamis, 19 September 2024.
Rapat Paripurna awal pekan ini, digelar dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Terhadap Rancangan Perubahan KUA Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 tersebut dihadiri langsung Pj Gubernur Aceh H Safrizal ZA MSi.
Dokumen KUA-PPAS Perubahan itu selanjutnya ditanda-tangani langsung Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA Zulfadhli AMd yang disaksikan sekitar 2 pimpinan dan 40 lebih anggota dewan, serta unsur forkopimdan dan jajaran pejabat eksekutif.
Dalam pidatonya, Ketua DPRA Zulfadhli yang dibacakan Wakil Ketua DPRA Dailami, mengapresiasi Pj Gubernur Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh serta Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan KUA PPAS Perubahan Tahun 2024.
Sementara itu, Zulfadhli berharap, anggaran perubahan Tahun 2024 ini dapat digunakan untuk memaksimal pembangunan di Aceh. Terutama untuk mengakomodir program kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dalam APBA murni.[]