Meureudu-KemenagNews, Selasa (10/9/2013) Kemenag Pijay (Pidie Jaya) gelar Sosialisasi Undang-Undang Pelayanan Publik yang dilaksanakan mulai Selasa (10/9). Acara selama tiga hari itu bertempat di Aula Wisma Kuala Meureudu Kab. Pidie Jaya. Peserta kegiatan ini, dari unsur Kantor Kementerian Agama Pidie Jaya Berjumlah 10 Orang, Unsur Kantor Urusan Agama Kecamatan Berjumlah 8 Orang, Unsur Madrasah Aliyah Berjumlah 6 Orang, Unsur Madrasah Tsanawiyah berjumlah 7 Orang dan dari Unsur Madrasah Ibtidaiyah Berjumlah 9 Orang yang keseluruhannya berjumlah 40 orang peserta.Bapak H. Iqbal, S.Ag, M.Ag dalam kata sambutannya menyatakan bahwa, Sosialisasi Undang-Undang Pelayanan Publik merupakan suatu kegiatan yang penting Dilingkungan Kementerian Agama. Aparatur Kementerian Agama harus dapat menyampaikan Informasi yang benar kepada masyarakat, dan harus bijak menyingkapi situasi dan keadaan. Dengan adanya Sosialisasi UU pelayanan publik ini diharapkan agar seluruh pegawai baik PNS maupun NON PNS, memiliki kesamaan persepsi terhadap Undang-Undang yang nantinya dapat melahirkan Aparatur Kementerian Agama Yang menguasai informasi berguna bagi Masyarakat. Aiyub, S.Sos. I dalam laporannya sebagai Ketua Panitia mengatakan sosialisasi ini dimaksudkan sebagai media penyampaian informasi tentang pelayanan publik dalam rangka pemberian pelayanan prima masyarakat beserta sanksi yang dikenakan apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah dipahaminya setiap ketentuan dalam UU pelayanan publik dan peraturan pelaksanaan serta peraturan terkait lainnya untuk dapat diimplementasikan dalam dunia kerja Aparatur Negara dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan publik. (Zulsyiddin, SHI)[ZULSYIDDIN, SHI/y]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242