[Karang Baru | Salamina/Sofyan] “Jama’ah Calon Haji sering bertanya ke mana mengalirnya jasa tabungan haji mereka yang mengendap di Bank selama bertahun-tahun, bahkan masyarakat awam pun sering mengkalkulasikan berapa banyak jasa dari tabungan jama’ah, apalagi jika dikumpulkan secara Nasional, tentu akan menjadi jumlah pat-pat gulipat jumlahnya (Berlipat-lipat). LSM dan Media Massa tidak jarang menyorot Biaya Perjalanan Ibadah (BPIH) dan dikaitkan dengan kualitas pelayanan,” kutip Salamina, MA Kakankemenag Tamiang saat beliau menyampaikan materi “Kebijakan Pemerintah Dalam Pelayanan Ibadah Haji” pada acara Bimbingan Manasik KUA Kecamatan di Aula Al-Ikhwan pada Minggu (15/2) yang direncanakan sebanyak tujuh kali pertemuan dan dilaksanakan pada setiap hari Minggu.
Lebih lanjut Salamina menjelaskan bahwa jasa tabungan perjalanan haji jama’ah yang mengendap mencapai belasan tahun sebenarnya dikembalikan kepada jama’ah tetapi bukan dalam bentuk uang tunai melainkan dalam bentuk barang dan pelayanan.
BPIH terbagi dalam dua komponen yaitu Direct Cost (Biaya Langsung) dan Indirect Cost (Biaya Tak Langsung). Direct Cost (biaya langsung) adalah biaya yang langsung dibayar oleh Jama’ah Calon Haji (JCH) yang besarannya ditentukan bersama antara Pemerintah dan DPR RI berdasarkan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika ($US) yang digunakan untuk biaya penerbangan (Tiket Pesawat), Pemondikan di Makkah dan Living Cost (Biaya Hidup selama 40 hari di Makkah dan Madinah), sedangkan Indirect Cost (Biaya Tak Langsung) adalah biaya yang tidak dibayar langsung jama’ah tetapi dibebankan kepada hasil optimalisasi setoran awal BPIH (Jasa Bank atas Setoran Awal JCH).
Penggunaan Indirect Cost tersebut adalah untuk: General Service Fee (Biaya Pelayanan Umum), Pembuatan Passport, Kopor, Tas Jinjing, Tas Dada, Asuransi Jama’ah, Bimbingan Mansik di Kabupaten (Kankemenag), Bimbingan Manasik di Kecamatan (KUA Kec), Akomodasi (Biaya Penginapan) dan Konsumsi (Biaya Makan) di Asrama Haji embarkasi, Hotel Transit di Jeddah, City Tour (Ziarah), makan di Madinah 18 kali, makan di Arafah-Mudzdalifah-Mina (Armina) 16 Kali, semua pelayanan tersebut sudah ditanggung atas beban Indirect Cost jadi tidak lagi ditanggung oleh jama’ah.
Kalau biaya Indirect Cost ini dibebankan kepada jama’ah maka BPIH bisa mencapai 40 hingga 45 juta perjama’ah.
Selanjutnya Salamina juga memaparkan bahwa pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji di KUA sengaja dipercepat agar jama’ah lebih matang dalam memahami ilmu manasik dan diharapkan jama’ah lebih mandiri dalam menjalankan ibadah haji.
Beliau juga menyampaikan agar jama’ah bersyukur atas keluarnya nomor porsi yang akan diberangkatkan tahun ini.
“Tidak sedikit jama’ah yang masih terdaftar sebagai Witing List (Daftar Tunggu), untuk Aceh Witing List terdaftar sebanyak + 64 ribu, sementara itu Witing List Aceh Tamiang sebanyak + 2 ribu orang dengan perhitungan kemungkinan pemberangkatan berkisar antara 17 s/d 18 tahun ditambah pemotongan Kuota 20 % hingga tahun 2016 efek dari rehabilitasi Masjidil Haram”. [yyy]