Sabang (Inmaskemenagsabang) --- Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kota Sabang, Zainuddin SAg menghadiri kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan RI (Republik Indonesia) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Kamis (29/04/2021).
Acara yang digelar di Nagoya Inn Kota Sabang tersebut diikuti para peserta yang berasal dari berbagai instansi seperti Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Kementerian Agama, dan beberapa Dinas dalam wilayah Kota Sabang.
Acara sosialisasi tersebut berlangsung secara panel yang diisi dua narasumber yaitu Kadiv Keimigrasian, Sjachril SSos dengan pembahasan tentang pengaturan kewarganegaraan dalam perspektif keimigrasian dan Kadiv Pelayanan Hukum, Sasmita SH MH yang membahas tentang Dinamika Kewarganegaraan Berdasarkan UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Sjachril menjelaskan ada beberapa sebab seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraanya.
"WNI tersebut memperoleh kewarganegaraan asing atas kemauannya, masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden, tidak menolak kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan itu," kata Sjachril.
Dalam diskusi tersebut, Zainuddin ikut memberikan tanggapan seputar pernikahan campuran yang terjadi di Kota Sabang.
"Ini adalah langkah baik dari Kemenkumham Aceh menyelenggarakan kegiatan seperti ini, khususnya di Kemenag permasalahan yang terjadi dengan status kewarganegaraan adalah seputar nikah campur yang melibatkan Warga Negara Asing. Jadi kita perlu menyamakan persepsi baik dari Kemenkumham, Kemenag maupun Disdukcapil ataupun instansi lainnya apakah itu status kewarganegaraan WNA tersebut ataupun anak dari pernikahan campuran itu," sharing Zainuddin.
Dalam jawabannya, Sasmita mengatakan pernikahan campuran bisa dilaksanakan jika pasangan tersebut telah cukup syarat dan itu tertuang dalam UU Perkawinan Tahun 1974 seperti Kasubbag TU sampaikan.
"Mengenai status anak, karena Indonesia menganut Asas Ius Soli yang mana asas ini menetapkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran dan berlaku terbatas pada kewarganegaraan anak. Maka anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraan ketika berusia 18 tahun," papar Sasmita.[yyy]