Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh gelar Kajian Jumatan akhir bulan, 26 Januari 2024, di Mushalla Al-Ikhlash.
Kajian bertema Harta Gono Gini dalam Perspektif Islam menghadirkan akademisi dan praktisi Ustaz Gamal Akhyar Lc MSh (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry).
Dalam bahasan, bersama Kakanwil Kemenag Drs H Azhari, para Kabid dan jajaran, penceramah banyak membagi solusi dari praktik dalam masyarakat kita.
"Harta bersama atau harta serikat atau harta gono gini ini banyak dibahas di banyak negara, juga di Timur Tengah," sebutnya.
Gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama sama selama ikatan pernikahan. Dihitung sejak mereka menikah.
Dalam kitab Fiqih Klasik, kata ustadz, harta bersama ini kurang banyak dibahas, tapi banyak dikaji dalam kajian fikih kontemporer.
Harta gono gini diijtihadkan ulama dengan perserikatan. Ini kajian ijtihad dengan prinsip qiyas
Disamakan dengan syirkah. Baik satu pihak memodali maupun tidak dalam status pemodal dan yang dimodali.
"Berlaku hukum harta bersama ini setelah adanya pernikahan yang sah, sedangkan harta bawaan dan hibah/warisan untuk masing-masing," lanjut pemceramah dan khatib ini.
Harta pihak suami/istri biasa ada dalam bentuk harta bersama, harta bawaan, dan harta hibah dari orang tua atau warisan. Mahar termasuk harta bawaan istri.
"Harta bersama boleh diberikan pada anak-anak, dalam bentuk hibah, tapi tidak semunya," katanya.
Jika suami bekerja dan istri mengurus rumah tangga, rinci praktisi Hukum Mawaris ini, tetap harta yang didapat selama pernikahan disebut harta bersama.
"Sebab istri pun membantu kerja suami di rumah bahkan ikut melayani anak-anak misalnya mengantar dan menjemput mereka," imbuhnya.
Dalam praktiknya dalam pembagian ada perbedaan, tergantung daerah dan kemaslahatan.
Di Indonesia memang ada aturan gono gini dibagi dua. Namun di negara lain, lain lagi.
Kasus yang akrab terjadi ialah saat salah satu duluan meninggal dunia. Jika tidak langsung difaraidkaan maka akan menimbulkan masalah lain, misalnya harta anak yatim dikuasai wali, atau digadaikan oleh saudara yang lebih tua.
Sebelum membahas gona gini, ustaz sampaikan, bahwa harta memang rawan keributan.
"Orang ribut karena dua masalah: sejengkal dan segenggam. Maksudnya gara-gara perut yang sejengkal atau harta yang segenggam, saudara-saudari bisa ribut," ungkapnya.
Dalam pembagian harta, juga gono gini, sebutnya, selain aspek hukum juga harus melihat asas kemaslahatan.
Kajian diakhiri dengan diskusi dan pemaparan tuntas bersama ustaz.
Pemateri juga sebut beberapa dalil dan atiran tentang harta bersama.
Misalnya dari QS An-Nisa 32 mengisyaratkan arah penyelesaian harta bersama atau harta seharkat.
Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan disebutkan bahwa harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Harta bersama atau disebut juga harta gono gini dapat bersumber dari suami saja, istri saja, atau dari suami dan istri.
Pengajian rutin dua jumatan digelar di Kanwil, diselingi dengan pengajian/yasinan dan doa, serta kajian akhir bulanan bersama pakar.[]