CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kanwil dan Kankemenag Aceh Timur Lakukan Pelimpahan 18 Porsi Haji

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 414
Selasa, 22 November 2022
Featured Image

Idi (irfan)- Sebanyak 18 jamaah asal Kabupaten Aceh Timur melakukan perekaman pelimpahan nomor porsi jamaah haji, di ruang Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag setempat, Selasa (22 November 2022).

Pelimpahan nomor porsi bulan mulod di Idi Rayek ini, dilaksanakan Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh.

Bidang PHU yang diwakili oleh Subkoordinator Bina Haji dan Umrah khusus Ustad H Azhar SAg MA hadir bersama jajaran di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) H Dedi Satria Hasma ST MSi.

Di sela-sela perekaman pelimpahan ini, Kasi PHU Kankemenag Aceh Timur Drs H Muzakir MA mengatakan, kegiatan pelimpahan porsi ini merupakan tindak lanjut dari Kepdirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.

H Muzakir yang pernah menjadi Kasi PHU Kankemenag Kota Banda Aceh, menambahkan, secara regulasi proses pelimpahan porsi tersebut dilakukan secara pribadi oleh jamaah ke Kanwil Kemenag Aceh.

“Pelaksanaan pelimpahan nomor porsi ini juga dilakukan tim PHU Kanwil Kemenag Aceh yang turun menjemput bola ke daerah di mana asal jamaah yang mengusulkan, sebagai bagian dari pelayanan prima dan pelayanan yang kian dekat dengan jamaah,” terang H Muzakir.

Terkait persyaratan dalam proses perekaman foto dan sidik jari (biometrik) penerima pelimpahan porsi, di antaranya adalah membawa beberapa berkas untuk diverifikasi oleh petugas dari Kementerian Agama setempat, yaitu salinan KTP seluruh ahli waris, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain jamaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.

Setelah tahapan verifikasi dan perekaman data dan lainnya, Kanwil serahkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) bagi semua jamaah pelimpahan ini.

Selanjutnya Kasi PHU Aceh Timur, didampingi H Asy'ari dan H Mashudi serta jajaran, menyampaikan pelimpahan nomor porsi haji ini merupakan hak jamaah.

"Yakni nomor porsi dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, tentu yang ditunjuk, dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan pelimpahan nomor porsi ini hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan saja." kata Muzakir.[yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh