Sigli(Humas)--Kantor kementerian Agama Kabupaten Pidie bekerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL), serta Dinas Syariat Islam laksanakan Ishbat Nikah di Aula Kantor Camat Sakti. Kamis(15/09/2022).
Diikuti oleh 60 pasangan suami istri (pasutri) yang nantinya setelah sidang isbat nikah, Pasutri yang sudah puluhan tahun hidup bersama dalam ikatan nikah siri ini akan mendapatkan buku nikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Drs. H. Abdullah, M.Ag melalui Kasubbag TU Tarmizi, S.Ag mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan isbat nikah ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasangan yang telah menikah namun belum memiliki dokumen resmi yang diakui negara.
“Sehingga adanya kepastian hukum serta mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, maka pemerintah berkewajiban untuk memenuhi pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil” Ujarnya.
Lebih lanjut Kepala Seksi BIMAS Islam Kemenag Pidie H. Hasanuddin, S.Ag menjelaskan bahwa dengan adanya isbat nikah, maka pernikahan yang dulunya masih terkesan abu-abu, kini telah legal atau diakui secara hukum negara dengan diterbitkannya buku/kartu nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Turut hadir dalam Sidang Isbat Nikah tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Muspika Kecamatan Sakti.[]