CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kankemenag Kota Lhokseumawe Lakukan Sosialisasi Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jamaah Haji

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 340
Senin, 31 Oktober 2022
Featured Image

Lhokseumawe (Muazir M) --- Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe menggelar kegiatan Sosialisasi Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jamaah Haji Tahun 2022 di aula Hotel Diana Mon Geudong, Senin (31/10/2022).

Kegiatan Sosialisasi tersebut di ikuti oleh 40 orang peserta yang berasal dari Kankemenag Kota Lhokseumawe, Penyuluh Agama Islam, Ormas Islam, Tokoh Masyarakat serta perwakilan dari Bank Syariah di Kota Lhokseumawe. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe Drs. H. Zulkifli Idris, M.Pd yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan pentingnya bagi kita semua untuk mensyukuri lahirnya kebijakan pelimpahan nomor porsi bagi calon jamaah haji. 

“Saat ini Kementerian Agama telah banyak melakukan inovasi dalam upaya mendukung perbaikan layanan dalam penyelenggaraan ibadah haji.”

“Tidak hanya perbaikan terkait penyelenggaraan ibadah haji, aspek regulasi juga menjadi perhatian Kemenag salah satunya kebijakan terkait pelimpahan nomor porsi bagi CJH,” terangnya.

Lebih lanjut, H. Zulkifli juga menyampaikan calon jamaah haji dapat dilakukan pelimpahan nomor porsinya dengan memperhatikan beberapa ketentuan yang telah diatur, diantaranya yang bersangkutan meninggal atau sakit permanen yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Ditempat yang sama Kasi PHU H. Ruslan, S.Ag.,M.Pd menyampaikan hak pelimpahan nomor porsi haji bagi CJH merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. 

“Tidak hanya UU Nomor 8 Tahun 2019, ada juga regulasi pendukung lainnya seperti PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan diperkuat dengan Kepdirjrn PHU Nomor 130 Tahun 2020 Tentang petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Meninggal atau Sakit.”

Lebih lanjut, H. Ruslan mengatakan anggota keluarga yang diperbolehkan menerima pelimpahan nomor porsi yakni, suami, isteri, ayah, ibu, anak kandung serta saudara kandung. 

“Pelimpahan nomor porsi CJH nantinya akan diproses setelah ahli waris mengajukan permohonan secara tertulis dan tanpa menarik (pengembalian) setoran awal maupun setoran pelunasan BPIH.”

“CJH yang digantikan nomor porsinya akan tetap berangkat sesuai dengan jadwal keberangkatan jamaah yang digantikan,” terang Kasi PHU tersebut. 

Pihaknya juga berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini nantinya dapat diketahui juga oleh masyarakat Lhokseumawe terkait pelimpahan nomor porsi ini.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh