Idi (Irfan) -- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur hari ini Kamis 23 Februari 2023 menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait keberadaan LPQ di Aceh Timur.
Dalam rapat penting tersebut menghadirkan 50 (lima puluh) peserta yang terdiri dari unsur pimpinan,10 Pengawas Madrasah, 8 Pengawas PAI, dan 8 Penyuluh Fungsional (PNS) serta 24 orang Koordinator Penyuluh Agama Islam Non PNS yang tersebar di 24 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Rakor yang mengusung tema “Melalui rapat koordinasi penguatan manajemen LPQ kita wujudkan penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang berkualitas” dilaksanakan di aula lantai dua Kemenag setempat.
Acara awal Sya'ban dibuka secara resmi oleh orang nomor satu di lngkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur H.Salamina,S.Ag,MA.
Dalam sambutan dan arahannya,H.Salamina menyebutkan bahwa tujuan pertemuan tersebut untuk melakukan konsolidasi terkait Keberadaan LPQ di Aceh Timur.
Selanjutnya,H.Salamina meyampaikan untuk memajukan pendidikan di TPQ perlu perhatian serius dari seluruh sektor, kolaborasi yang solid melahirkan pendidikan yang berkualitas, oleh karena itu kepada seluruh pengawas melakukan monitoring dan pembinaan terhadap TPQ yang selama ini dibina oleh penyuluh.
"Kalau penyuluh selama ini melakukan pada peningkatan mutu pelajaran, pengawas melakukan pembinaan manajemen dan administrasi pembelajaran," ujar H.Salamina.
Sementara itu Kasi PD Pontren T. Zulfikar, S.Sos.I., M.Pd dalam laporan dan sambutannya mengatakan dari data yang tersedia di Seksi PD. Pontren kemenag Aceh timur, terutama data jumlah lembaga LPQ keseluruhannya berjumlah 1.361 lembaga.
Lebih lanjut T.Zulfikar yang Ahkrap disapa Abi T, menyebutkan disatu sisi kita sangat berbagga hati dengan jumlah LPQ yang terdaftar di Seksi PD Pontren yang mencapai seribu tiga ratus enam puluh satu lembaga, tetapi disisi lain ada pertanyaan yang harus kita jawab.
"Apakah lembaga tersebut masih berstatus aktif atau tidak dan bagaimana sistem pembinaan yang telah dilakukan selama ini, jikalau ternyata LPQ tersebut Tidak aktif, apa yang harus dilakukan oleh seksi Pontren," papar Abi T.
Dengan membaca regulasi, KEPDIRJEN PENDIS NO. 91 TAHUN 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Al Qur’an maka Pada BAB II Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an Poin F. Pendidik dan Tenaga Kependidkan pada angka 4 disebutkan: “ Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Al-Qur’an terdiri atas Pengawas Pendidikan Islam
Kemudian pada Poin M. Pembinaan dan Evaluasi disebutkan bahwa Pembinaan LPQ dilakukan secara berjenjang, yang terdiri dari 4 jenjang, DirJen Pendis, Kanwil, Kapala Kantor dan Pengawas. (hal. 12)
Terakhir Abi T menuturkan terkait Prosedur Penutupan LPQ yang tidak aktif pada poin d, disebutkan bahwa tim verifikasi vaktual yang dibentuk harus melakukan observasi langsung ke lapangan dan melakukan wawancara dengan Pengawas, Penyuluh agama/tokoh dst. (hal. 17)
Kalimat Penyuluh Agama/Tokoh masyarakat tidak menimbulkan multi tafsir, tetapi Kalimat Pengawas/Pengawas Pendidikan Islam ini yang menjadi multitafsir, sehingga memerlukan kajian yang lebih mendalam lagi.
"Inilah yang melatar belakangi lahirnya kegiatan harini dengan tujuan kegiatan yaitu mencari kesamaan persepsi di antara seluruh pihak yang termaktub dalam KEPDIRJEN PENDIS No. 91 Tahun 2020," tukas Abi T. [yyy]