CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kankemenag Aceh Timur Gandeng BPN Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 2587
Senin, 30 Januari 2023
Featured Image

Idi (Irfan) -- Untuk meningkatkan pelayanan kepada ummat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf H.Mulkan Sidamanik,S.Sos.I MA bersama Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur M. Sayuti melakukan pengukuran 5 Persil  tanah wakaf di empat Kecamatan yakni Kecamatan Idi Timur ,Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat dan Kecamatan Birem Bayeun.Senin (30/01/2023).

Di sela-sela pengukuran tanah wakaf  H.Mulkan mengatakan, adapun 1 persil tanah wakaf  terletak di Desa Seneubok Barat Kecamatan Idi Timur dan 1 Persil tanah wakaf di desa Geulumpang payong kecamatan sungai raya, 2 Persil di Gampong Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat serta 1 persil tanah wakaf terletak di desa Alue gadeng Gampoong Kecamatan Birem Bayeun. 

Sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama yang bertujuan memfasilitasi pengamanan tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal tersebut disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf  H.mulkan Sidamanik S.Sos.I,MA saat mendampingi tim BPN di lokasi pengukuran.

“Pengukuran ini untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf . Nantinya tanah wakaf yang diukur ini selanjutnya akan memiliki sertifikat yang berkekuatan hukum. Sehingga para wakif mendapatkan kejelasan terkait status dan ukuran tanah yang diwakafkan,” ungkap H.mulkan.

“Dengan adanya program ini, proses penerbitan sertifikat secepatnya bisa terpenuhi, agar para nadzir lebih leluasa dalam mengelola tanah wakaf tesebut dengan status tanah yang sejak lama belum bersertifikat,” tutur H.Mulkan.

Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Birem Bayeun Tgk Darkasyi S.Sos.I menyatakan dukungannya pada pelaksanaan program ini.

“Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah nyata menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam mengelolanya,” ungkap Tgk Darkasyi

“Semoga percepatan  pensertifikatan tanah wakaf, khususnya tanah wakaf produktif di Kecamatan Birem Bayeun bisa segera terwujud,” harapnya.[y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh