Kutacane (Humas)—Kementerian Agama menggelar Kampanye Mandatory Halal serentak pada 1000 titik di seluruh Indonesia. Hal itu sebagai bentuk sosialisasi untuk mencapai target menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia tahun 2024.
Pernyataan itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara H. Syaiful, S.HI saat ditemui di sela-sela kampanye Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu 18 Maret 2023.
H. Syaiful menjelaskan untuk Kabupaten Aceh Tenggara telah menetapkan dua titik lokasi (Tilok) kampanye, kantim MAN 1 Aceh Tenggara dan Pondok Pesantren Perbatasan Darul Amin Desa Lawe Pakam.
Lokasi 1 dipusatkan di Kantin Sehat MAN 1 Aceh Tenggara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Agara H. Syaiful, S.HI didampingi oleh Kasi Penmad, Penyuluh dan beberapa Kepala KUA terdekat,
Sementara di Titik 2 dipusatkan di Kantin Berkah Dayah Perbatasan Darul Amien Lawe Pakam. Tim ini dipimpin oleh Kasubbag TU Dr. Ridwan Syah, MA bersama Kasi Bimas Islam dan penyuluh sebagai Tim Pendamping Produk Halal.
"Dalam kampanye tersebut turut hadir 10 UMKM di sekitar Kecamatan Babul Makmur dilakukan sosialisasi dan penyebaran brosur serta flyer baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat di dua lokasi tersebut dengan membagikan brosur yang dikirim langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal," jelasnya.
Lebih lanjut Kasi Bimas Islam menjelaskan kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
Melalui kampanye tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.
Kegiatan kampanye mandatory halal akan mengoptimalkan para penyuluh untuk proses kampanye dan pendamping halal sebagai bentuk informasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Target pada saat kampanye minimal harus ada dua pelaku usaha yang mendaftarkan untuk di sertifikat halalkan produknya. Adapun cara melakukan pendaftaran yaitu dengan melakukan scan QR Code yang tertera pada brosur yang dibagikan kepada masyarakat," imbuhnya.[miko]