CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakanwil: Peran FKUB Strategis untuk Menjembatani Perselisihan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 634
Sabtu, 13 Mei 2017
Featured Image

Banda Aceh (Inmas)---Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs, H. M. Daud Pakeh harapkan pada Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bisa meningkatkan peran aktifnya dalam mewujudkan empat sasaran Kemenag dalam penguatan KUB. Maka dengan rapat evaluasi dua hari yang digelar Kanwil, bisa melahirkan sesuatu yang penting dalam penguatan KUB di Aceh.

"Kementerian Agama miliki empat sasaran terhadap KUB. Sasaran pertama, perumusan dan sosialisasi regulasi KUB. Kedua, peningkatan kapasitas aktor KUB. Ketiga, pemberdayaan FKUB. Dan keempat, pengembangan dan penguatan kesadaran KUB," jelas Kakanwil dalam acara pembukaan Rapat Evalusia FKUB se Aceh, Jumat (12/5) malam. 

Akui Kakanwil, memang selama ini belum optimalnya sosialisasi FKUB di daerah. Ini juga berkaitan dengan ketersediaannya dana dan kepeduliannya pemerintah daerah setempat.

"Padahal FKUB berperan strategis dalam menjembatani penyampaiana aspirasi masyarakat dengan pemerintah," sambung Kakanwil, didampingi Kabag TU Drs H Asy'ari dan Pgs Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Aceh  Rakhmad Mulyana SAg MSi.

Kakanwil selain jelaskan perbedaan pengistilahan tempat ibadah dengan rumah ibadah, antara yang disebutkan dalam Peratuan Bersama Menteri (PBM) dan Qanun di Aceh, juga sampaikan pentingnya memupuk trilogi kerukunan di Indonesia, intra umat beragama, antar umat beragama, dan dengan pemerintah. 

Ada perbedaan penyebutan tempat ibadah dan rumah ibadah. Contohkan Kakanwill, bagi orang Islam, di pematang sawah pun bisa jadi tempat ibadah, meskipun bukan disebut rumah ibadah. "Jangan ada kesalahpahaman dalam penyebutan antara dua istilah itu dalam PBM dan Qanun," harap Kakanwil.

"Dalam PBM Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah disebutkan istilah rumah ibadah. Sedangkan Qanun Nomor 4 Tahun 2016 menyebutkan tempat ibadah. Qanun merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang di dalamnya menyebut tempat ibadah, yang bermakna rumah ibadah," jelasnya.

Rapat evaluasi dua hari, yang bertemakan "Mari Tingkatkan Layanan Kerukunan Umat Beragama Melalui Rapat Evaluasi dan Konsolidasi Umat" itu, berlangsung di Hotel Grand Nanggroe dan diikuti Pengurus FKUB se Aceh. [yyy/R]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh