TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu kejahatan yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia. TPPO juga kejahatan terorganisir yang dapat dilakukan di dalam atau antar negara.
Itu paparan awal yang disampaikan dalam meeting dengan stakeholder, bersama Kantor Imigrasi Banda Aceh, Rabu, 2 Oktober 2024.
Kakanwil Kemenag Aceh yang diwakili Katim Dr H Khairuddin MA (Katim Kepenghuluan dan Sakinah Kanwil Kemenag Aceh, yang juga Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda pada Bidang Urais) menyampaikan bahwa Kemenag banyak juga berhubungan dengan keimigrasian.
"Salah satunya adalah pernikahan campuran. Pada awalnya motif pernikahan demikian, dan tidak jarang berakhir perceraian diakibatkan oleh kekerasan dalam rumah tangga. Tak sedikit pasangan, yang mau pulang tidak punya biaya, maka imigrasi perlu turun tangan dengan mitra lainnya," sebut Dr Khairuddin.
"Maka kegiatan kemitraan seperti ini, perlu ditindaklanjuti dengan cara kaloborasi lembaga, sehingga pencegahan sejak dini dapat dilaksanakan," pungkasnya.[]