Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya mempelajari atau berurusan dengan lembaga asuransi seperti Taspen saat pensiun, tapi pelajari dan mari memahaminya sejak masih aktif bekerja.
Harapan ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari saat menyampaikan sambutan pada sesi Sosialisasi Hak dan Kewajiban Peserta Taspen, Selasa, 20 Februari 2024.
Dalam acara di aula Kanwil Kemenag Aceh, Azhari mengajak, terutama yang akan masuki pensiun bisa bekali diri dan kewajiban administrasinya jauh-jauh hari sebelum tibanya masa pensiun.
Kakanwil sampaikan sambutan sosialisasi sebelum arahan dan materi yang disampaikan Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh Jasman SE dan jajarannya.
Tampil sampaikan materi Kabid SDM dan Administrasi Keuangan PT Taspen Indra Jaya SE.
"Lagi bekerja dan masih lama pensiun pun kita harus berurusan dengan Taspen," ajak Kakanwil dalam acara berformat dialogis ini.
Setiap saat, kita PNS, ujar Kakanwil, butuh Taspen atau lengkapnya PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero). Kakanwil bahkan menyinggung ada jajaran yang telat keluar dana pensiun karena telat mengurusnya.
"Jadi, Taspen ini bukan hanya urusannya rekan-rekan di tim keuangan dan tim kepegawaian," imbuh Kakanwil.
"Di sana ada kewajiban dan hak kita selaku PNS atau ASN," sambungnya.
Branch Manager PT Taspen (persero) Kantor Cabang Banda Aceh Jasman SE harapkan program Taspen bisa bermanfaat bagi PNS tak hanya saat telah pensiun.
"Kami setiap awal bulan menagih atau memotong iuran Bapak dan Ibu, di pusat karena masuk instansi vertikal. Meskipun Bapak dan Ibu tidak merasa ada potongan. Bagi pegawai daerah PNS Pemda, ditagih di bagian keuangan daerah, dan mereka mungkin terasa ada pemotongan," gambar Jasman sebelum sesi paparan dengan slide bersama Kabid SDM dan Administrasi Keuangan Indra Jaya SE.
Bahwa untuk iuran yang diinput oleh Taspen, jelas Indra Jaya, ada pemotongan-pemotongan.
"Adapun pemotongan gaji PNS sesuai regulasi ialah untuk Askes sebesar 2 persen, Pensiun 4,75 persen, dan THT 3,25 persen," jelas Indra Jaya, mantan Manajer Umum dan SDM Taspen Banda Aceh.
Sosialisasi membahas sejumlah potongan yang telah diatur dalam PP No. 25 Tahun 1981 tantang Asuransi Sosia, yaitu meliputi Tunjangan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Regulasi hak dan kewajiban PNS/ASN yang diurus Taspen, antara lain amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan kaitannya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selanjutnya, Keppres Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.
Ada juga aturan detilnya dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
"PPPK tetap mendapat hak atau jaminan-jaminan, tapi hak pensiun belum," jawab Indra Jaya dalam sesi tanya jawab, yang antara lain banyak menanyakan hal hak anak dan kecelakaan kerja, tunjangan-tunjangan serta hak pendidikan anak.[]