CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakanwil Kemenag Aceh Azhari Ingatkan Penghulu Bekerja Sesuai Regulasi dan Jujur

Image Description
Muhammad Yakub Yahya
  • Penulis
  • Dilihat 144
Jumat, 13 September 2024
Featured Image
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari, Kabid Urais dan Katim Khairuddin serta peserta bimtek P3K Penghulu, hari kedua, Jumat (13/9).

Hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepenghuluan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat, 12 September 2024, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi, paparkan pada para peserta tentang tugas dan fungsi (tusi) para penghulu. 

 

Penghulu di Aceh, ajak Kakanwil, dalam memberikan layanan untuk bekerja sesuai regulasi.

 

"Jangan mau membantu orang, malah ia dengan melabrak aturan," ujar Azhari mengingatkannya, pada para Penguhulu P3K pada acara di Grand Permata Hati di kawasan Pagar Air Kec Ingin Jaya Aceh Besar ini.  

 

Didampingi Kabid Urais Dr H Mukhlis MPd, Kakanwil Azhari ingatkan, "Jangan sekali-kali menabrak rambu-rambu aturan yang ada. Jangan sampai ada yang memalsukan tanda tangan. Jangan sampai menyulap administrasi, karena sulap, sihir itu ilmunya setan."

 

Miris rasanya dengan perilaku oknum-oknum di KUA, sindir Kakanwil, jika ada yang masih melakukan ketidakjujuran sehingga memberi stigma negatif ke Kementerian Agama.

 

Antara lain, dicontohkan Kakanwil, di luar nanggroe sana, disinyalir masih ada oknum yang merekayasa nikah di luar menjadi nikah di kantor, mengeluarkan duplikat buku nikah tidak sesuai prosedur, atau melegalkan nikah sirri tanda prosedur.

 

"Hati-hati, karena hal-hal tersebut sudah ada yang dilaporkan ke Itjen. Ingat! status Penghulu P3K adalah Pegawai Pemerintah yang diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu. Jadi harus hati-hati, jangan sampai hubungan kerja itu berakhir karena kesalahan sedikit, tanpa untuk yang banyak," tekan Kakanwil. 

 

Maka, ajaknya, mari memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, karena penghulu perpanjangan tangan dari Kementerian Agama dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota.

 

"Kita mengharapkan para penghulu, mampu memberikan penjelasan dengan baik kepada masyarakat apabila ada edaran dari instansi yang salah dipahami oleh masyarakat. Penghulu hendaknya dapat memberikan penjelasan sebesar-besarnya, sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam masyakarakat," imbuh Kakanwil yang baru tiba dalam acara "1 Dasawarsa SBSN di Jakarta". 

 

Di sini Kakanwil detilkan tusi penghulu yang disebut Fungsi 3M, yaitu:

 

a. Fungsi sebagai Mufti. Penghulu menjalankan fungsi sebagai tokoh, ulama, dan keteladanan. Mufti itu jika ditanyai masyarakat, maka harus memberi jawabannya.

 

"Untuk itu penghulu selalu meningkatkan kualitas diri, kemampuan wawasan agama (tidak cuma fikih munakahat, tetapi juga cabang  fikih yang lain (waris, zakat, dan wakaf misalnya)," ajak Azhari.

 

b. Fungsi sebagai Mubaligh. Penghulu harus yang menyampaikan kebaikan dan kebenaran pada orang lain (fungsi da'i), penghulu mengajak untuk berbuat amar makruf nahi munkar. 

 

Dimaksudkannya, "Penghulu dituntut untuk memberikan perhatian, waktu, dan pikiran untuk menegakkan dakwah, sebagai da'i di masyarakat yang mengajak menghayati proses pernikahan, penghulu harus ready/selalu siap di masyarakat."

 

c. Fungsi sebagai Manajer. Penghulu mampu menguasai ilmu manajemen, ilmu administrasi/sebagai administrator, dalam artian bahwa penghulu harus tahu paham dengan aturan-aturan yang terkait dengan tusi pekerjaan (menikahkan) dikuasai dengan benar.

 

Kakanwil juga mengajak penghulu posisikan diri dengan era kini yang ditapakinya. 

 

"Hati-hati dengan era keterbukaan ini, suatu informasi jangan ditutup-tutupi, jika sudah menjadi aturan dari pusat, langsung disebarluaskan dengan memperhatikan norma. Penghulu jangan sampai punya mental yang jelek, mengada-adakan yang tidak perlu yang bukan tupoksinya," diingatkan Kakanwil lagi sembari sampaikan agar jajaran kini kian hati-hati dengan jejak digital. 

 

Sebagaimana sering diulang-ulang dalam arahan, Kakanwil mengajak jajaran, terutama penghulu agar tidak terjerumus pada hal-hal pornogragi dan melawan kodrat. Jangan unjukkan gaya kefeminiman padahal ia seorang lelaki. 

 

Istilah lainnya, para penghulu, dalam layani warga, bek calee dan bek lahee.

 

Di bagian awal paparan, Kakanwil apresiasi Panitia dari Tim Bina KUA dan Keluarga Sakinah dengan terlaksanakan kegiatan yang kemarin telah dibuka Kakanwil yang diwakili Kabid Urais. 

 

Acara Bimas hingga Sabtu, 14 September ini, mengangkat tema "Peran Penghulu P3K dalam Meningkatkan Layanan Nikah".

 

Hadir dalam acara tiga hari ini antara lain Ketua Tim Kerja Bina KUA dan Keluarga Sakinah Dr H Khairuddin MA dan Ketua Tim Kerja Bina Syari’ah dan hisab Rukyah Dr H Alfiradaus Putra MH.[]

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh