Karang Baru (Sofyan) – Kakankemenag Aceh Tamiang, H. Fadhli, S. Ag, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis), menyerahkan SK Izin Operasional Pondok Pesantren (PP) Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, Rabu (31/3/2021).
Adapun PP yang mendapatkan SK tersebut adalah PP At-Thayyib Kampung Durian Kec. Rantau Aceh Tamiang dan PP. Darul Muta’allimin Kampung Buket Panyang Dua Kec. Manyak Payed.
Pemilihan ledua PP tersebut setelah melalui verifikasi dan pemantauan yang panjang atas Dayah-dayah (PP) yang ada di Aceh Tamiang, dari hasil penilaian tim verifikator, kedua PP ini layak mendapat SK Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
Penyerahan dilakukan secara sederhana di Ruang Kerja Kakankemenag Atam.
Kasi Pakis Zainuddin, S. Ag, mengatakan kedua PP ini adalah yang pertama di Aceh Tamiang mendapat SK tersebut, ia berharap kedepannya ada PP lain yang bisa diberikan SK seperti itu. Ia juga menjelaskan bahwa Santri yang terdaftar di kedua PP ini memiliki hak yang sama dengan siswa di Madrasah dan di sekolah.
Sementara itu, Kakankemenag Atam berharap kedua PP ini menjadi Pilot Projek bagi PP lain dalam hal Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, ia juga berharap keduanya dapat berkembang menjadi lebih maju dan jangan sampai sebagai Penerima SK yang Pertama akan menjadi yang pertama runtuh pula.
Fadhli juga meminta lepada kedua PP ini untuk mempersiapkan diri (terutama guru dan tenaga administrasi yang mumpuni dalam bidang Ilmu Teknologi), mengingat sekarang ini semua laporan dalam bentuk aplikasi.