Lhoksukon (Masnoer)---Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara Salamina, MA secara resmi menyerahkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Kepada Kapala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yang ada di Aceh Utara yang terima secara simbolis oleh Ketua K3M MI Muhammad Amin, S.Pd.I dan disaksikan oleh Kasubbag Tata Usaha H.Asnawi, S.Ag, M.Sos, Kasi Pendidikan Madrasah Drs.H.Munzir, M.Pd serta staf Keuangan Zulfahmi, SE, Suryani dan Sri Irmayanti. Acara tersebut berlangsung di Balai Keikhlasan Kantor tesebut, Selasa (11/12)
Kakankemenag Aceh Utara Salamina, MA menjelaskan "POK merupakan penjabaran dari DIPA yang formatnya seperti kertas kerja RKA-K/L. Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan bagi Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan kegiatan sebagai pelaksanaan APBN," ungkapnya
Ia melanjutkan Tahun 2019 Satuan Kerja Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Aceh Utara resmi dilikuidasi sesuai dgn Peraturan Menteri Agama. Menyikapi peleburan satuan kerja MIN ke Kankemenag, jajaran MIN harus siap menghadapi perubahan ini. Akibat dari perubahan regulasi tersebut, secara otomatis akan berpengaruh kepada keberadaan MIN yang nantinya tdk ada lagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di madrasah, jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Drs. H Munzir, M.Pd menjelaskan tahun 2017 sudah ada dua MIN yang dileburkan yaitu MIN 14 dan MIN 28 sedangkan untuk tahun ini semua MIN yang berjumlah 36 MIN dilikuidasi ke kantor Kemenag.
Munzir melanjutkan dengan adanya likuidasi ini berarti Kemenag Kab. Aceh Utara harus menunjuk Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di madrasah. Sedangkan Kepala Madrasah menjadi PPK.
Likuidasi ini bisa dikatakan sebagai upaya Kemenag untuk merampingkan Satker yang telalu gemuk. Gemuknya satker membuat capaian WTP sulit diraih. Dengan perampingan ini semoga Kemenag makin baik dalam segala hal, terutama dalam masalah pengelolaan keuangan.