Banda Aceh (Humas)---Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Drs Arijal MSi kembali sampaikan poin penting tentang haji dan umrah dalam amanat apel Senin (6/9/2021).
"Pada tahun 2020 ditunda keberangkatan jemaah haji. Juga pada tahun 2021, kembali pembatalan pemberangkatan jemaah haji," kata Arijal mengawali amanatnya di halaman kantor.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M mengatur kebijakan ini.
"Dalam KMA ini ada tiga kata kunci pembatalan pemberangkatan jemaah. Pertama, meningkatnya pandemi, semua masyarakat di dunia menerima dampak. Kedua, alasan kuota yang belum diberikan Saudi. Saat itu 2020 Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan haji untuk 60 ribu, dengan persyaratan yang ketat," imbuhnya di depan peserta apel.
Saudi mewajibkan penggunaan aplikasi bagi jemaah berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Ini pun diperuntukkan bagi jemaah Saudi dan mukimin di Saudi dengan persyaratan yang ketat.
Sedangkan kuota jemaah kita Indonesia yang dalam kondisi normal sebelumnya sampai 221 ribu.
Untuk musim haji 2021, sampai 3 Maret 2021, Saudi belum diberi kuota untuk Indonesia. Saudi hanya mengizinkan haji bagi jemaah Saudi dan mukimin dengan persyaratan yang ketat.
Singkatnya waktu dalam persiapan dan pemberangkatan, membuat pemerintah mengambil kebijakan terkait untuk uji kelayakan jemaah. Ini juga alsan lainnya.
Kabid PHU sampaikan, bahwa sebelum musim haji 2021, sebelum musim haji 2021, pernah dibuka izin penyelenggaraan umrah.
"Pada 1 November 2020 Saudi pernah membuka penyelenggaraan umrah dengan prosedur yang sangat ketat. Jemaah dikarantina sebelum berangkat, lalu PCR, dan sampai di Saudi dikarantina lagi. Dengan memakai aplikasi, ibadah pun diatur, dan setelahnya dikarantinakan lagi. Sesampai di tanah air, juga karantina lagi," sambungnya.
Namun dalam perjalanan jemaah di Saudi ada permasalahan yang dilakukan jemaah umrah tahan air yang tidak disiplin dengan aturan terkait pandemi.
"Jadi kebijakan pemerintah membatalkan keberangkatan, satu alasannya itu. Serta sistem yang dilakukannya ketat sekali berkaitan dengan Covid-19," pungkas Arijal, yang pernah diamanahkan menjadi Kakankemenag Aceh Timur dan Kakankemenag Abdya.[yyy]