Banda Aceh (Yakub/Inmas)--Setelah lewati sejumlah tahapan, baik di Kanwil Kemenag Aceh, Universitas Agama Islam Ar-Raniry, maupun di Kemenag RI, akhirnya jadwal pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik bisa disusulkan.
Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh, melalui Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H Samhudi SSi jelaskan, bahwa dari hasil rapat finalisasi jajaran Kanwil dengan UIN Ar-Raniry, dalam waktu dekat pelaksanaan diklat selama 10 hari di Kopelma Darussalam (di Wisma UIN Ar-Raniry) itu.
"Sebagai informasi awal, bahwa kami sedang berusaha keras, agar Kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik terlaksana akhir bulan ini atau awal bulan depan. Mohon doanya agar bisa terwujudkan," ajak Samhudi, Rabu (13/11).
Lanjut Kabid PHU, didampingi jajarannya (antara lain H Muhammad Imran SAg, Fuzail SHI), juga sampaikan, "Mengingat jelang akhir tahun, para kasi PHU yang berkeinginan untuk menjadi peserta, kiranya dapat segera menuntaskan segala sesuatu yang menyangkut pencairan DIPA atau sejenisnya, agar nyaman selama mengikuti kegiatan nantinya."
Sementara dari UIN, hadir antara lain Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDK) Dr Fakhri SSos MA, Wakil Dekan (Wadek) III Dr T Lembong Misbah MA, dan Ketua Lab UIN Drs H Mukhlis Aziz MA. Ikut serta juga penanggung jawab wisma UIN
Pelaksanaan sertifikasi untuk perdana di Banda Aceh itu, tahapannya setelah Rabu (6/11) pekan lalu, Ditjen PHU Kementerian Agama melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama Sertifikasi Pembimbing Haji dengan UIN Ar-Raniry Aceh.
Bertempat di Ruang sidang 1, lantai 5 Gedung Kemenag, penandatanganan MoU dilakukan oleh Prof Dr H Nizar Ali MAg, selaku Direktur Jenderal PHU dan Prof Dr H Warul Walidin AK MA, selaku Rektor UIN Ar-Raniry.
Menurut Prof Nizar, MoU antara Ditjen PHU dan UIN Ar-Raniry ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah, baik dari sisi substansi pelaksanaan ibadah maupun menejemennya.
Regulasi terkini untuk ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. "UU Haji dan Umrah yang baru diresmikan, salah satu sarat untuk menjadi pembimbing manasik haji harus memiliki sertifikat (sertifikasi). Terlebih lagi kita mewajibkan kepada pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan Biro Travel Haji dan Umrah untuk memiliki pembimbing manasik haji yang bersertifikat,” kata Nizar, yang juga membahani peserta "Bimtek Jurnalisti dan Fotografi" di Novotel Hotel Yogyakarta, Jumat (31/10).
Dia berharap, ke depannya kerjasama ini dapat memberikan kontribusi yang lebih bagi UIN Ar-Raniry serta bagi kemaslahatan umat dengan menghasilkan para pembimbing ibadah haji yang bersertifikasi dan profesional.
Sementara Rektor UIN UIN Ar-Raniry Warul Walidin menyatakan bahwa melalui penandatanganan MoU ini, Aceh sebagai daerah yang melaksanakan syariat Islam menyambut baik dan berharap kerjasama ini dapat membawa UIN Ar-Raniry ke arah yang lebih baik.
“Fakultas Dakwah dan Komunikasi yang memilki potensi besar harus bisa memanfaatkan peluang dengan maksimal yang tentunya berguna bagi kemaslahatan umat. Di samping itu pula, Aceh sebagai daerah yang melakanakan syariat Islam dapat melaksanakan hal ini secara kaffah,” ujarnya.
Turut hadir di dalam acara penandatanganan ini perwakilan pihak Ditjen PHU Direktur Bina Haji H Khoirizi SSos MM, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU H Maman Saepulloh SSos MSi, dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus HM Arfi Hatim MAg.
Sementara dari Aceh, selain Kabid PHU Samhudi, dari pihak UIN Ar-Raniry turut hadir Wakil Rektor I Dr H Gunawan Adnan MA, Kabiro AUPK Drs H Ibnu Sa’dan MPd dan Wakil Dekan III FDK Dr T Lembong Misbah MAg.
Sebelumnya, sejumlah proses telah dilakukan para mitra kerja, termasuk rapat di ruang kerja Kanwil, rapat teknis di FDK, dan studi banding di luar Aceh (Medan, Bandung, Bekasi, dan Jakarta), maka dijajaki sejumlah pola, teknis, asesor, narasumber, kepanitian, pelaporan, dan persyaratan sesuai regulasi.
Dalam pertemuan-pertemuan dalam penjajakan sebelumnya, selain membahas klausul dari nota kesepahaman yang ditandatangani Dirjen PHU dan Rektor UIN Ar-Raniry, tim juga jajaki rencana skedul dan lokasi program.
Saat itu, menurutnya, komposisi kepesertaan memang masih disesuaikan. Meskipun untuk angkatan pertama bisa didominasi jajaran PHU Kab/Kota.
Peserta, narasumber, asesor, dan kepanitiaan memang telah diatur dalam Peraturan Dirjen PHU.
Di antara yang dijajaki ialah lokasi pelaksanaan acara 10 hari itu. Alternatif, yang jika sesuai dengan standar yang berlaku, bisa difokuskan
Pengelola Wisma UIN, yang miliki dua lokasi area di Kopelma, H Jarjani Usman MA PhD, telah jelaskan kesiapan wisma untuk pelatihan pelayanan haji nanti. Lokasinya, berdekan dengan asrama mahasiswa baru UIN.
"Kapasitas wisma di dekat UIN ini, bisa untuk 700 orang," sebutnya. Ada juga aula yang representatif untuk diskusi dan microteaching.[]