Banda Aceh (Inmas)---Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE menegaskan bahwa mulai Maret 2019 di Kanwil Kemenag Aceh akan mulai diberlakukan absensi ganda.
"Masih ada diantara kita yang belum tertib dan disiplin, jam kerja ASN menurut peraturan yang berlaku 7.5 Jam dalam satu hari, karenanya mulai maret depan kita berlakukan absen ganda. Agar kita semua bisa berada dikantor selama 7.5 jam setiap hari kerja," ucap Saifuddin pada apel pagi di halaman Kanwil, Senin (11/2)
"Kepada semua karyawan Kanwil Kemenag Aceh kita berlakukan absen empat kali dalam sehari," jelasnya.
Saifuddin mengatakan pemberlakukan tersebut untuk mendidik jiwa-jiwa yang disiplin dan demi kebaikan serta kemajuan lembaga.
Ia juga menjelaskan untuk surat izin dan sebagainya untuk dibuat terus pada hari bersangkutan atau sehari sesudahnya, "Jangan terkesan bahwa seakan-akan kita melihat hasil print out absen dulu, baru membuat surat izin atau keterangan lain, ini seakan mengada-ngada." sebutnya.
"Kalau ada karyawan tidak berhadir atau terlambat dan cepat pulang dengan alasan tertentu, segeralah hari itu terus dibuat surat keterangan untuk ditandatangani pimpinan," tambahnya.
Saya mintakan kepada para Kabid dan Kasubbag Kalau ada yang buat surat keterangan dengan rapel di awal bulan supaya jangan ditandatangani, tegas Kabag TU.[]