Para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah dan Para Kepala Seksi di Lingkungan Kankemenag Aceh Tamiang, menandatangani Perjanjian Kerja (Perkin) tahun 2025 di Aula Al-Ikhwan, Selasa, 31 Desember 2024.
Kakankemenag Aceh Tamiang, H Anwar Padli SAg, dalam arahannya mengatakan bahwa Perkin ini sangat penting, karena tanpa Perkin maka penggunaan dana Dipa dianggap tidak sah.
Dalam kesempatan tersebut Anwar Padli juga mengingatkan agar Perkin ini benar-benar dilaksanakan dengan baik, dan ke depannya sukses tidaknya seorang pejabat diperhatikan dari pelaksanaan Perkin ini, dan kepada Kepala KUA dan Kepala Madrasah untuk segera menyelesaikan lampiran Perkin dan diberikan waktu selama satu minggu.
Anwar Padli juga mengingatkan semua Kepala KUA, Kepala Madrasah dan Kasi untuk meningkatkan disiplin kerja dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Sementara itu, H Sunaryo SAg, Perencana Kankemenag Aceh Tamiang, memaparkan bahwa semua Instansi harus membuat Perkin, setelah Dipa disahkan maka setiap Instansi wajib membuat Perkin, baik kegiatan-kegiatan yang memiliki dana dalam dipa maupun kegiatan yang tak mempuanyai dana dalam Dipa.[]