Banda Aceh (Yakub/Inmas)---Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh, melalui Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H Samhudi SSi, mengimbau pada Calon Jamaah Haji (CJH) yang masuk kategori lanjut usia (lansia), atau keluarganya, bisa sahuti regulasi yang ada, untuk memperlancar keberangkatan ke Tanah Suci.
Selama ini, ada beberapa calon jamaah yang lansianya yang mempertanyakan pada Kankemenag atau Kanwil, alasan penundaan keberangkatan lansia. Kesan yang muncul seakan-akan ada lansia yang tidak dipanggil-panggil, dan belum dimasukkan dalam daftar/nomor porsi keberangkatan.
"Di antara tahapannya ialah adanya pengusulan ke Kemenag, juga bagi pendamping lansia itu, jika memang butuh pendampingan dan dapat porsi sesuai regulasi," sebut Samhudi, didampingi Kasi Sistem Informasi Haji Safrizal SPd dan Kasi Pendaftaran dan Dokumen Juhaimi Bakri SAg.
Kabid PHU mengulangi bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Agama (PMA) 13 Tahun 2018 pasal 15 ayat (3) dinyatakan, bahwa pengisian sisa kuota, salah satunya untuk lansia yang mengajukan permohonan (huruf e).
Dijelaskannya, bahwa prioritas siapa saja yang masuk porsi berangkat ini, telah diatur dalam Kepdirjen PHU Nomor 148 Tahun 2018, huruf a (kuota) poin 2 huruf b.
Dalam keputusan tahun talun itu, dijelaskan bahwa ketentuan pengisian sisa kuota diurut berdasarkan prioritas ini:
1. Jamaah yang mengalami gagal sistem saat pelunasan tahap 1.
2. Jamaah status pernah haji yang porsinya masuk dalam alokasi kuota.
3. Pendamping lansia lunas tahap 1.
4. Penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua.
5. Jamaah lansia dan pendampingnya (yang telah mengajukan permohonan).
6. Jamaah cadangan.
"Untuk CJH cadangan yang bisa berangkat itu, lantara adanya CJH yang mundur/tunda/batal berangkat setelah masa pelunasan," imbuhnya.
Lanjutnya, pada poin 3 huruf a Kepdirjen PHU No 148/2018 itu, disebutkan apabila jumlah pengajuan melebihi dari jumlah sisa kuota, maka prioritas diberikan berdasaran urutan nomor porsi.
Sebagaimana diketahui, bahwa sisa kuota haji tahun 2018 sebanyak 364 CJH. Sementara jumlah alokasi sebagaimana urutan prioritas ada yang ialah:
1. Gagal sistem ada 6 CJH.
2. Sudah haji ada 143 CJH.
3. Pendamping lansia lunas tahap 1 ada 2 CJH.
4. Penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua 139 CJH (50 dan 89 CJH)
5. Lansia dan pendamping, 74 CJH (sisa kuota).
"Untuk 2018/1439 H, jamaah lansia dan pendamping yang mengajukan permohonan sebanyak 850 orang dan 400 orang. Dengan totalnya 1.250 CJH," tutupnya di ruang Siskohat Lantai III Kanwil Kemenag Aceh, didampingi admin Siskohat H Tatang Laksamana ST dan Amwar Citra Hutabarat SSos.
Jadwal dan teknis penyelenggarn haji relatif berubah tiap tahun. Masa pelunasan, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), standar lansia pun, untuk tahun ini belum diumumkan. Jika tahun lalu, yang masuk lansia ialah di atas 75 tahun.[]