CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Jadi Pembina Upacara Di MIN 20 Aceh Utara, Kakankemenag Menyampaikan 5 syarat menuntut ilmu

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 872
Senin, 14 Oktober 2019
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)---Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Utara H. Salamina, MA menjadi Pembina Upacara Senin di Madrasah  Ibtidaiyah Negeri (MIN) 20 Aceh Utara, Senin (14/10)

Kegiatan upacara Senin ini merupakan kegiatan rutin pada madrasah, dimana kegiatan ini untuk menumbuhkan rasa patriotisme dan rasa cinta siswa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atas perjuangan para pahlawan Indonesia dalam memperjuangan kemerdekaan

Dalam amanatnya H. Salamina, MA menyampaikan 5 syarat menuntut ilmu.

Yang pertama Sabar. Menuntut ilmu perlu kesabaran, jika belum bisa terus belajar penuh dengan kesabaran

Yang kedua Waktu yang panjang. Pendidikan formal di atur dengan jenjang, masa belajar di MI 6 tahun, MTs 3 tahun MA 3 tahun. Demikian juga perguruan tinggi. Dalam Islam tidak dikenal putus atau habis masa belajar kecuali kita telah di masuk dalam kubur, ungkap Kakankemenag

Lebih lanjut H. salamina menjelasnya yang ketiga Bimbingan Guru. Mustahil seseorang belajar tanpa bimbingan guru, guru adalah pelita dan cahaya dalam kegelapan yang memberi penerangan BNN kepada kita

Kemudian yang keempat Harta. Belajar memerlukan biaya dan membutuhkan dana besar, apalagi sampai perguruan tinggi. Alhamdulillah sekarang pemerintah telah menyediakan pendidikan gratis melalui biasa BOS

Dan yang kelima Sungguh Sungguh. Pengetahuan tidak diperoleh dengan bermain, tetapi perlu ketekunan keyakinan dalam belajar, tidak boleh putus asa. Siapa yang bersungguh-sungguh akan mendapatkan hasil, jelas H Salamina di hadapan puluhan Murid MIN 20 Aceh Utara

Sementara itu, Kepala MIN 20 Aceh Utara Dra. Hj Kamariah mengucapkan terimakasih atas kesediaan Kepala Kankemenag Aceh Utara yang telah berhadir ditengah kesibukkan beliau untuk hadir dihadapan para siswa-siswi MIN 20 Aceh Utara sebagai inspektur upacara bendera.

Upacara tersebut diikuti oleh Dewan Guru,  Pengawai KTU dan Siswa-siswi MIN 20 Aceh Utara.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh