CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Istitha'ah Syarat Pelunasan BPIH

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 973
Senin, 19 Februari 2018
Featured Image

Banda Aceh (Yakub)---Usai upacara Senin (19/2), Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali laksanakan rapat bidang.

"Apresiasi dan terima kasih pada jajaran semuanya, atas partisipasi dan sukseskan Rakor Program Haji pekan lalu," sebut Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh, H Abrar Zym SAg.

"Juga apresiasi pada rekan yang telah menyukseskan kehadiran tim BPK, Komisi VIII DPR RI, dan Direktur Bina Haji ke Banda Aceh, beberapa hari lalu," sambungnya, di ruang kerja yang sedang ada perbaikan sekat-sekat bersama para tukang ini.

"Istitha'ah dijadikan syarat pelunasan BPIH sesuai Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 4001/2018," sebut Kabid  PHU sebelumnya, menyahuti pertanyaan sebagian keluarga calon haji yang menanyakan, kepastian dan jadwal pelunasan ongkos naik haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). 

Mengenai kapan masa pelunasan dan berapa biayanya, serta aturan/kebijakan lainnya, untuk musim haji ini, itu belum ada ketentuan.

"Istitha'ah merupakan syarat wajib haji dan perlu diimplementasikan sebagai tindak lanjut Permenkes Nomor 15/2016," sambungnya, didampingi Kadinkes Aceh, dalam satu acara haji yang dibuka dan dimaterikan juga antara lain oleh Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh, pekan lalu.

"Istitha'ah dijadikan syarat pelunasan, sehingga calon jamaah haji yang tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, tidak diberikan kesempatan untuk melunasi BPIH, tidak divaksinasi dan tidak diberikan Surat Panggilan Masuk Asrama Haji (SPMA)," sebutnya, terutama pada Kasi PHU Kankemenag.

"Jamaah haji yang ditetapkan tidak laik terbang merupakan jamaah haji dengan kondisi yang tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional dan/atau peraturan kesehatan internasional," kutipnya sebagaimana disampaikan Kadinkes Aceh dalam satu materi kesehatan, saat Rakor Program Haji dan Umrah, Senin-Rabu (12-14/2) lalu, di Grand Permata Hati Banda Aceh.

Kadinkes yang diwakili Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr H Abdul Fatah, sebutkan pemeriksaan kesehatan sedang dilakukan Dinkes Kab/Kota hingga 28 Februari.

Dua dinkes di dua kabupaten yang belum siap secara penuh dalam pemeriksaan ini, yakni Nagan Raya dan Asel. Sementara jadwal pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jamaah berlangsung se Aceh sejak 5 Januari lalu.

Ajak Kadinkes, untuk Tim Kesehatan Haji Indonesia/TKHI 2018 sudah dibuka pendaftarannya sejak tahun lalu,  melalui online. Untuk tahun depan pun telah dibuka mulai sekarang, secara nasional.

"Perawat dan dokter bisa membuka dan mengupdate informasinya," ajaknya. []

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh